Narkoba, Artis Pemeran ‘Mermaid In Love’ Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2020 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Artis public figure pemeran artis serial TV Mermaid In Love berinisial NS (20) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terlihat tertunduk lesu saat dihadiri dalam conferensi pers melalui live Streaming Instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, NS resmi ditetapkan sebagai tersangka terbukti saat ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.

“Ada dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ronaldo.

Ronaldo menambahkan, meski hasil tes urine tersangka negatif, namun NS mengakui belum lama mengkonsumsi narkoba melalui liquid vape.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengkonsumsi narkoba tersebut. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido, nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali,” tambahnya.

Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, tersangka mendapatkan liquid dari penjualan secara online melalui aplikasi Line.

Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing 1 botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800 ribu melalui media sosial kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka

“Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, NS dalam keterangannya mengatakan, semoga kasus yang menerpa dirinya bisa menjadi pelajaran untuk generasi muda di Indonesia.

“Jangan coba-coba untuk beli narkoba dan jangan coba hal-hal yang haram ataupun negatif,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB