Pemangkasan Angaran Lembaga Tak Membuat KPK Lemah

- Jurnalis

Senin, 13 April 2020 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

BERITA JAKARTA – Terkait pemangkasan anggaran yang telah diputuskan Pemerintah kepada sejumlah Lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp63 miliar tidak membuat tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi serta memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia menjadi berkurang.

“Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan untuk realokasi penanganan virus Corona atau Covid-19 dan ini menjadi prioritas utama Pemerintah, bahwasanya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media, Senin (13/4/2020).

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, jika hal tersebut telah ia sampaikan saat mengikuti rapat penanganan Covid-19 dengan MENDAGRI, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepala LKPP melalui video conference yang dihadiri para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia pada Rabu 8 April 2020 pagi minggu kemarin.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan prinsip dasar pelaksanaan tugas, sebagaimana alinea ke 4 pembukaan UUD RI Tahun 1945 “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia.”

Karena sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh filsof Cicero dengan kata-katanya yang sangat terkenal “salus populi suprema lex esto.”

“Bahwa hak ini juga dikenal dalam doktrin penegakhormati HAM: saving human life is the first priority and our goal,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun, KPK juga telah memberikan penegasan bahwa Pimpinan Daerah serta Kepala Daerah tidak boleh ada rasa ketakutan yang berlebihan, sehingga tidak berani melakukan penananganan Covid-19.

Dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, sewaktu itu dirinya telah menjelaskan terkait rambu-rambu agar supaya tidak terjadi korupsi sebagaimana surat edaran KPK dengan SE No. 08 tanggal 02 April 2020.

“Kiranya kepada para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan korupsi karena ancaman hukuman pidananya adalah PIDANA MATI,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Bahwa terkait pemotongan anggaran, sesuai laporan Sekjen KPK kita mengusulkan pemangkasan anggaran dari belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional Rubbasan KPK yang rencana anggarannya sebesar Rp50 miliar.

“Jadi walaupun anggaran KPK dipangkas, KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan,” tutup Ketua KPK Firli Bahuri. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB