Ketua DPD-RI: Tidak Benar RUU Minerba Cacat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2020 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD-RI, LaNyalla

Ketua DPD-RI, LaNyalla

BERITA SURABAYA – Anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum, dianggap terlalu berlebihan oleh Ketua DPD-RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Pasalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan. Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi dari mana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” ungkap LaNyalla di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020).

Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD-RI dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan, tidak benar DPD-RI tidak dilibatkan.

Sebab pimpinan DPR-RI, sudah bersurat ke DPD-RI terkait hal itu. Tugas DPD-RI melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

“Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Sekarang Wakil Ketua III DPD-RI, Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah koordinasi terkait mengenai hal teknis sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” tandas LaNyalla.

Dihubungi terpisah, Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR-RI terkait hal itu sesuai amanat konstitusi di UUD NKRI 1945 Pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD-RI untuk ikut membahas serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3.

“Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini Sumber Daya Alam, DPD pasti mengambil peran,” ujar Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD. (Usan)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB