BERITA SEMARANG – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker baik di stasiun maupun saat menaiki kereta api yang diberlakukan mulai 12 April 2020 mendatang.
Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyampaikan, bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh.
“Aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelasnya di Semarang, Rabu (8/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, PT. KAI mensosialisasikan kebijakan wajib gunakan masker kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial dan berbagai media lainnya mulai hari ini hingga diberlakukannya tanggal 12 April 2020 mendatang.
Dihimbau juga kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di dalam kereta. Sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
“Kami berharap, para penumpang untuk mematuhi aturan tersebut, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” pungkas dia. (Nining)
Biro Semarang