Gelar Pelantikan, Plt Kadisdik Sumut Kangkangi Surat Edaran Mendagri

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2020 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA MEDAN – Meski Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia perihal penundaan sementara usulan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dengan nomor surat: 800/1941/OTDA, namun masih ada pejabat daerah yang melanggar dan mengabaikan surat edaran tersebut.

Hal itu terjadi, di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut), Senin 6-7 April 2020 lalu, telah melaksanakan pelantikan 13 Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilaksanakan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Arsyad Lubis dengan sengaja memilih tempat di SMK 1 Berastagi, Kabupaten Karo, agar terhindar dari pantauan awak media.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, telah menggagalkan rencana pelantikan pejabat Eselon III di Gubernuran, karena bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Namun, hal tersebut tidak berpengaruh bagi, Arsyad Lubis selaku Plt Kadis Pendidikan Provinsi Sumut hingga tetap melakukan pelantikan atau rotasi terhadap 13 Kepala Sekolah dengan memilih lokasi pelantikan di Kabupaten Karo.

Menanggapi hal tersebut, Pemerihati Pendidikan Sumut, Edi Simatupang, menyesalkan sikap pejabat daerah terkhusus di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang tetap memaksa untuk melaksanakan pelantikan tersebut ditengah badai pandemi virus Corona atau Covid 19.

Bahkan kata Edi, bila hal ini benar dan dilaksanakan ditengah darurat kesehatan Covid -19, maka oknum pejabat yang telah melaksanakan kegiatan pelantikan tersebut harus segera dicopot dari jabatannya, karena telah melangar Surat Edaran Kemendagri.

Seharusnya lanjut Edi, Dinas Pendidikan harus ikut berperan dengan menerbitkan Surat Edaran ke sekolah-sekolah untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk memutus mata rantai virus Corona yang sedang mewabah di Indonesia khususnya di sekolah-sekolah.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dengan kondisi pandemi virus Corona ini harus berperan aktif melakukan langkah-langkah dengan mangajak seluru Kepala Sekolah dan guru-guru melakukan langkah-langkah positif guna memutus rantai virus Corona, bukan malah menggelar pelantikan,” sindirnya.

Atau setidaknya tambah Edi, mengajak seluruh pemangku pendidikan untuk menjaga kebersihan disekolah dan dilingkungan anak didik, bukan malah mengobok-obok jabatan para Kepala Sekolah ditengah pandemi wabah virus Corona yang kini menjadi skala prioritas.

“Kita minta pertanggungjawaban Gubernur Sumut Edy Ramayadi terkait pelantikan ke 13 Kepala Sekolah yang dinilai telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Mendagri ditengah darurat virus Corona atau Covid-19 yang telah banyak memakan korban jiwa. Berikan sanksi berat terhadap Plt Disdik Sumut,” pungkasnya. (Roy)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB