BERITA JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pemuda Indonesia Maju (DPP-HIMPIM), menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat semprot disinfektan ke Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020) pagi tadi.
Langkah itu, hasil dari selama satu bulan penuh DPP-HIMPIM, melakukan konsolidasi dan berpikir untuk membantu Pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa full team turun langsung ke Kelurahan Gedong Jakarta Timur, untuk melakukan pencegahan. Karena sekeliling daerah Kelurahan Gedong, sudah ada yang terjangkit seperti Cijantung, Kalisari dan Pekayon,” kata Ketua Umum HIMPIM, Mutiara Nur Adinda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Mutia, bahwa kegiatan ini, tidak terlepas dari kerjasama HIMPIM dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. PP.
“Insya Allah, minggu ini juga kami akan melakukan kerjasama dengan BUMN dan peusahaan swasta nasional. Terlebih lagi, HIMPIM juga akan masuk kedalam bagian Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Nasional dibawah Kementerian Agama RI,” jelasnya.
Diungkapkan Mutia, pihaknya memberikan bantuan penyemprotan cairan disinfektan ke rumah warga di Kelurahan Gedong, Jakarta Timur, selama lima hari kedepan.
Petugas penyemprot cairan disinfektan kerumah – rumah warga juga dibekali dengan Alat Pelindung Diri atau APD lengkap.
“Kita harus terus berusaha, bekerjasama dan berkolaborasi dalam melakukan pencegahan. Sambil, kita terus berdoa dirumah masing-masing. Semoga, segera memutus penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Gedong, Jiji Kusmawan menyambut baik bantuan yang diberikan DPP HIMPIM ditengah wabah virus Corona.
“Penyemprotan cairan disinfekatan dan APD untuk petugas bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayahnya,” tandasnya Jiji.
Untuk diketahui, data terakhir tanggal 7 April 2020, jumlah pasien positif yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta sebanyak 1,443 orang.
Apabila dirinci, maka Jakarta mengalami penambahan kasus sebanyak 150 sampai 200 orang setiap harinya, 5 persen dinyatakan sembuh sementara 10 persen meninggal dunia.
Untuk itu, semua pihak diimbau mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai, Jumat 10 April 2020.
PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan dapat diperpanjang. Tujuannya, untuk mengendalikan penyebaran wabah virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. (Stave)