Wabah Corona, IPW Kecam Wacana Bebaskan Napi Koruptor

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW, Neta S Pane

Ketua IPW, Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras adanya wacana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah virus Corona atau Covid-19. Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.

Untuk itu kata Neta, intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung, harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini.

“Selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19,” ujar Neta, Jumat (3/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sambung Neta, Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona (Covid-19). Seolah Menkumham lupa, bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa.

Untuk itu, IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. Namun untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

“Kita berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini,” jelas Neta.

Dikatakan Neta, ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun keatas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.

Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan. Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.

“Artinya, jika Menkumham tidak hati-hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan tersebut,” tegasnya.

Menurut Neta, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data-data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut. Sesungguhnya, ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur Pemerintah di tengah maraknya wabah Corona.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Mereka misalnya tambah Neta, membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona. Dengan kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri. Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yg pernah mereka lakukan.

“Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona patut diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan. Jika itu terjadi Menkumham harus bertanggungjawab penuh, karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB