Dua Bandit Perampok di Depok Tewas Ditembak Tim Jatanras PMJ

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Depok menembak mati dua dari 8 tersangka, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Reskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang di back-up Subdit Jatanras PMJ. Mereka komplotan Bandit yang meresahkan warga Kota depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, para tersangka perampokan melakukan aksi di 5 lokasi di Kawasan Depok. Salah satu korban perampokan F (33) tewas ditusuk kawanan perampok ini.

“8 pelaku rampok ini, setiap melakukan aksi selalu membawa senjata api, senjata tajam dan kunci leter T,” ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).

Para Tersangka

Diungkapkan Yusri, 5 korban perampok berinisial N (47) kerugian 1 sepeda motor dan HP 2 unit, A kerugian 1 sepeda motor dan HP 1 unit, E mengalami luka-luka, T mengalami luka bagian kaki dan F meninggal dunia.

Selanjutnya kata Yusri, atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa para pelaku rampok dengan kekerasan tersebut adalah Kelompok Gank TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow).

“Pelaku bernama M. Gilang Ariansyah alias ASWO dari keterangannya mengakui perbuatannya bersama-sama dengan Juanda alias Wanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias Botak, Arul, Ala dan Stepen alias Tepen, ditangkap, Rabu 1 April 2020,” jelas Yusri.

Saat tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pelaku Arul dan Ala diminta menunjukan tempat penadah barang curian tersebut, melakukan perlawanan dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Para tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB