Dua Bandit Perampok di Depok Tewas Ditembak Tim Jatanras PMJ

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Depok menembak mati dua dari 8 tersangka, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Reskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang di back-up Subdit Jatanras PMJ. Mereka komplotan Bandit yang meresahkan warga Kota depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, para tersangka perampokan melakukan aksi di 5 lokasi di Kawasan Depok. Salah satu korban perampokan F (33) tewas ditusuk kawanan perampok ini.

“8 pelaku rampok ini, setiap melakukan aksi selalu membawa senjata api, senjata tajam dan kunci leter T,” ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Tersangka

Diungkapkan Yusri, 5 korban perampok berinisial N (47) kerugian 1 sepeda motor dan HP 2 unit, A kerugian 1 sepeda motor dan HP 1 unit, E mengalami luka-luka, T mengalami luka bagian kaki dan F meninggal dunia.

Selanjutnya kata Yusri, atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa para pelaku rampok dengan kekerasan tersebut adalah Kelompok Gank TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow).

“Pelaku bernama M. Gilang Ariansyah alias ASWO dari keterangannya mengakui perbuatannya bersama-sama dengan Juanda alias Wanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias Botak, Arul, Ala dan Stepen alias Tepen, ditangkap, Rabu 1 April 2020,” jelas Yusri.

Saat tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pelaku Arul dan Ala diminta menunjukan tempat penadah barang curian tersebut, melakukan perlawanan dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Para tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB