Dua Bandit Perampok di Depok Tewas Ditembak Tim Jatanras PMJ

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Depok menembak mati dua dari 8 tersangka, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Reskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang di back-up Subdit Jatanras PMJ. Mereka komplotan Bandit yang meresahkan warga Kota depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, para tersangka perampokan melakukan aksi di 5 lokasi di Kawasan Depok. Salah satu korban perampokan F (33) tewas ditusuk kawanan perampok ini.

“8 pelaku rampok ini, setiap melakukan aksi selalu membawa senjata api, senjata tajam dan kunci leter T,” ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).

Para Tersangka

Diungkapkan Yusri, 5 korban perampok berinisial N (47) kerugian 1 sepeda motor dan HP 2 unit, A kerugian 1 sepeda motor dan HP 1 unit, E mengalami luka-luka, T mengalami luka bagian kaki dan F meninggal dunia.

Selanjutnya kata Yusri, atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa para pelaku rampok dengan kekerasan tersebut adalah Kelompok Gank TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow).

“Pelaku bernama M. Gilang Ariansyah alias ASWO dari keterangannya mengakui perbuatannya bersama-sama dengan Juanda alias Wanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias Botak, Arul, Ala dan Stepen alias Tepen, ditangkap, Rabu 1 April 2020,” jelas Yusri.

Baca Juga :  Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Saat tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pelaku Arul dan Ala diminta menunjukan tempat penadah barang curian tersebut, melakukan perlawanan dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Para tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB