12 Orang Dibekuk, Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran subdit narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek empat lokasi yang dijadikan home industri tembakau gorila. Dari 4 lokasi berbeda itu, polisi membekuk 12 orang tersangka.

“Home industry lintas Provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Total ada 12 tersangka kita amankan,” ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (3/4/2020).

Yusri merinci, di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka. Sementara, di Bandung Jawa Barat, ada 3 tempat jadi total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka.

“Kelompok ini, menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram (IG). Mereka hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik agar tidak mudah terendus oleh Polisi,” jelas Yusri.

Dari para tersangka lanjut Yusri, disita 10 kilogram tembakau gorila jadi dan 7 kilogram bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.

Dikatakan Yusri, polisi hingga kini masih mendalami asal usul bibit canabionid tersebut dan masih dalam pengembangan.

“Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Masih kata Yusri, mereka ini sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih kalau di total Rp4,5 miliar kalau dijual ke pasaran. Kemudian juga transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku mengirim narkoba ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja sintetis tersebut dimasukan ke dalam makanan seolah-olah sedang mengirim makanan.

Para pelaku tambah Yusri, membuat ganja sintetis ini dengan cara otodidak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

“Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB