Kabaharkam Polri: Ekonomi Masyarakat Harus Tetap Berjalan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020 mengatakan, bahwa perekonomian masyarakat harus tetap berjalan, apalagi Sektor Mikro.

Hal ini disampaikan saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus Corona baru (Covid-19) pada kendaraan dinas Polri, bertempat di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Kabaharkam Polri mengatakan, bahwa kita harus disiplin dan tegas dalam penerapan physical distancing dan social distancing, Ini untuk kita semuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biarlah kami yang bekerja, masyarakat diam dirumah dan keluar jika kondisi mendesak dengan tetap mematuhi anjuran Pemerintah dalam menjaga jarak,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa tidak semua tempat tersedia ahli kesehatan, begitu juga sarana dan prasarana kesehatan.

Untuk itu, kehadiran TNI-Polri membantu jangan disalah artikan, kehadiran TNI-Polri juga representasi kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat, apalagi situasi bencana non-alam seperti saat ini.

“Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 ini juga sangat jelas,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Dikatakannya, Bapak Kapolri juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran melalui Maklumat dan 8 perintah penting, itu semua untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga ada tata cara dan mekanismenya, sesuai dengan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dimana Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah, BNPB dan BPBD.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Setelah ditetapkannya area atau wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB) merupakan kewenangan yang dilimpahkan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, selebihnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Dalam PP No. 11 Tahun 2020 juga jelas mengatur tidak ada istilah lain, apalagi istilah-istilah yang menimbulkan keresahan dimasyarakat, cuma 1 yaitu Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

“Hanya dengan ketegasan dan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan wabah ini dapat kita lawan, semua untuk kebaikan masyarkat,” pungkas Komjen Pol Agus Andrianto. (Red)

Berita Terkait

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya
FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB