Nasir Djamil: Harusnya, Presiden dan Para Menteri Mau Berkorban Gajinya

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2020 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Anggota DPR-RI asal Aceh yang juga berasal dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan seluruh gajinya yang dibawa pulang (take home pay), ketimbang membuka rekening donasi dari rakyat.

Selain menimbulkan citra tidak positif, tindakan itu menunjukkan bahwa penyelenggara negara saat ini tidak beda dengan organisasi non Pemerintah.

Hal itu disampaikan Nasir Djamil menyikapi adanya pemberitaan bahwa Pemerintah akan membuka rekening untuk menampung donasi untuk menanggulangi pandemik virus corona yang saat ini makin besar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari berita yang saya baca, di negara tetangga Malaysia, justru para petinggi Pemerintahnya mendonasikan gaji mereka menolong rakyat yang terpapar dan tertular virus corona,” ujar Nasir Djamil, Minggu (29/3/2020).

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Dikatakan Nasir, Pemerintah seharusnya fokus bagaimana agar dapat dipercaya untuk mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan ke depan. Urusan donasi biar diinisiasi oleh warga, partai politik, pengelola media masa dan organisasi LSM.

“Saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia adalah harapan untuk terhindar dari virus Corona. Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mau berkorban mengeluarkan gajinya maka ini adalah harapan yang ditunggu rakyat,” ujar Nasir Djamil.

Besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No. 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:

(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam Pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp20.160.00. (Usan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Waduh…!!!, Kejari Jaksel Bangun Belasan Kantin dan Koperasi Tanpa Izin
Dugaan Hamburkan Keuangan Negara, Kinerja Kejati DKI Disoal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Jumat, 13 September 2024 - 12:21 WIB

Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah

Kamis, 5 September 2024 - 08:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB