Kasubdit II Narkoba PMJ, Bekuk Tiga Bandar Narkoba di Tengah Laut

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk tiga bandar narkoba jenis sabu. Polisi mengamankan barang haram itu sebanyak 27 kilogram sabu, lewat sindikat yang kerap beraksi mengambil barang haram itu dari Malaysia melalui jalur laut.

“Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan membekuk pelaku bandar narkoba jenis sabu dengan tiga tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kasubdit II AKBP Bagoes Wibisono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).

Ketiga tersangka itu, berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Nana menyebut kasus ini berawal dari perkembangan kasus narkoba dengan tersangka berinisial EM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 10 Juli 2019, Polda Metro menangkap EM beserta komplotannya dan mengamankan barang bukti berupa 10 kg sabu. Dari keterangan EM, dia mengaku menerima barang dari tersangka JU.

“Dari keterangan tersangka EM, dia menjemput dan menerima barang bukti jenis sabu di Malaysia bersama dengan JU,” kata Nana.

Tim kemudian mengembangkan kasus itu dengan memburu DPO JU hingga ke wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dari informasi, Nana mengatakan pada 2 Maret 2020, JU membeli speed boat di Batam dengan tujuan bertransaksi narkoba di tengah laut.

“Pada Senin 9 Maret 2020, target memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan cat kapal berwarna hijau. Kapal itu akan digunakan transaksi narkoba di laut,” tutur Nana.

Nana mengatakan sindikat ini berencana mengambil barang jenis sabu itu dari Malaysia menggunakan speed boat. Kemudian berjalan ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung hingga Jakarta.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu,” kata Nana.

Kemudian pada Sabtu 21 Maret 2020, tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau di titik koordinat 1°11.685’N, 104°31.536’E. Dari penangkapan itu mengamankan dua galon berisi sabu.

“Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg,” ujar Nana.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas. (Yon)

Berita Terkait

Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja
Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis
Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur
Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan
Orang Tua Korban “BO” di Bekasi Datangi Polres Metro Bekasi Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 November 2023 - 09:01 WIB

Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal

Jumat, 10 November 2023 - 15:27 WIB

Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone

Rabu, 8 November 2023 - 20:38 WIB

Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar

Senin, 6 November 2023 - 22:22 WIB

LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna

Kamis, 2 November 2023 - 18:07 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Rabu, 1 November 2023 - 16:05 WIB

Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:11 WIB

2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Mantan Dirjen IKFT M. Khayam Jalani Sidang Perdana Korupsi Imfor Garam

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB