Polsek Tanjung Duren Tangkap Penebar “Hoax” Corona

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2020 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap pelaku penyebar berita Hoax (bohong) terkait seorang anggota Security pingsan terpapar terkena virus Corona atau Covid-19.

Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 11 detik tampak seorang personel anggota Security yang diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di Pos Penjagaan Rukan Sentral Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung menjelaskan, dimana beberapa hari yang lalu viral video personil Security terkena sakit virus Corona kemudian video tersebut viral hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan proses penyelidikan gabungan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan AKP Mubarok kemudian kami mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29).

Dimana pelaku CL itu merupakan pelaku yang merekam video Security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL kemudian menyebarkan ke group whatsapp nya dan menjadi viral

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus Covid 19 ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat,” ujar Audie, Kamis (26/3/2020).

Dimana Audie juga menjelaskan, saat ini sudah terdapat media – media mainstream yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga sumbernyanya jelas.

“Saya juga ingin menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita – berita di media sosial sementara kita belum tau sumber yang jelas,” imbuhnya.

Karena saat ini tambah, Audie, marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian di masukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus Corona, sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Saat ini, sudah terdapat bagian bagian penerangan terhadap masyarakat terkait virus Corona tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:23 WIB

Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:04 WIB

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB