LBH Rupadi Berikan Bantuan Hukum Gratis Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Permasalahan virus Corona atau Covid 19 menjadi tanggungjawab semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat. Hal itu, disampaikan Sekretaris Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi), Chyntya Alena Gaby, usai syukuran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Rupadi Periode 2020-2025, di Gedung Debora-Ong, Jalan Kenconowungu III, Nomor 18-B, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (22/3/2020).

Menurut Chyntya, karena menjadi tanggungjawab bersama, maka semua komponen harus membiasakan hidup bersih dan menjaga kesehatan. Namun demikian, pihaknya, tetap meminta kepada Presiden dan Kepala Daerah untuk menyampaikan secara transparan terkait perkembangan Covid 19. Termasuk informasi harus diberikan melalui satu pintu, dengan demikian informasi perkembangan tidak simpang siur.

Ia juga menyesalkan sikap para petinggi negara tidak memberikan contoh yang baik di tengah-tengah musibah. Ia kemudian memberikan contoh, informasi yang sering simpang siur masalah Corona, seperti yang terjadi di Jakarta, antara Gubernur DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat di Kabinet Presiden Jokowi-Makrif Amin, terkadang berbeda informasi. Dengan demikian tentunya rakyat yang dirugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya, namanya musibah jadi  perhatian bersama semua pihak, bukan malah untuk komoditi politik. Untuk itu Presiden harus tunjuk satu pintu informasi masalah Corona ini, tapi jangan ditutup-tutupi, berikan info secara gamblang, jadi masyarakat bisa maksimal melakukan pencegahan dan jaga kesehan,” kata Chyntya.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Akibat tidak dilakukannya koordinasi secara prima dan saling terjalin, menurut dia membuat pembicaraan tentang virus Corona di tengah-tengah masyarakat menjadi simpang-siur.

Pihaknya meminta permasalahan virus corona dijadikan pelajaran penting bagi pemerintah dan pejabat-pejabat. Ia mengigatkan kepada siapapun jangan asal bicara apabila tidak menguasai informasi sebenarnya terkait perkembangan Covid 19.

“Selama ini, setiap pejabat seolah dipersilakan menghamburkan komentar, tak peduli apakah dia berkompeten atau tidak. Kalau pejabat, tokoh atau siapa saja yang berbicara itu berkompeten tentunya berdampak baik, namun jangan malah sekadar cari panggung, maupun ada motivasi tertentu yang justru menimbulkan kekisruhan,” tandasnya.

Ia juga berpesan kepada jajaran petugas medis, jurnalis untuk terus berkeja maksimal dan memberikan informasi yang baik kepada masyarakat. Kemudian pemerintah maupun perusahaannya juga memperhatikan keberadaan dua profesi tersebut.

“Garda terdepan tim medis dan jurnalis, jadi mereka harus diperhatikan oleh pemerintah maupun perusahaan tempat bernaung kedua profesi itu,” pesannya.

Perlu diketahui, Pelantikan dan pengukuhan DPP LBH Rupadi sudah berlangsung pada 21 Maret 2020 di Hotel C3, Kabupaten Semarang. Dalam pelantikan itu, yang membacakan Surat Keputusan (SK) dipimpin oleh Chyntya Alena Gaby, sedangkan penyerahan pataka dipimpin Okky Andaniswari.

Baca Juga :  Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Adapun kepengurusan LBH Rupadi Periode 2020-2025, untuk Presiden Direktur dijabat Dr. Bahrul Fawaid, dengan Sekretaris Jenderal, Muhammad Nastain dan Fandila Susanti menjabat Direktur Keuangan, dengan komposisi pengurus sebanyak 25 orang dari unsur advokat, paralegal, pensiunan ASN, akademisi, dan aktifis hukum.

Dalam sambutannya, Presiden Direktur DPP LBH Rupadi, Dr Bahrul Fawaid, menyampaikan akan bekerja secara fokus pada pendampingan hukum bagi kalangan masyarakat ekonomi rendah yang terlibat dalam kasus tertentu.

Menurutnya cara ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bantuan kepada masyarakat yang tak paham hukum. Selain itu, tak selalu mempersepsikan jasa pengacara selalu menggunakan biaya atau uang.

“Konsultasi, bantuan hukum gratis akan kita lakukan dengan hadir ditengah-tengah masyarakat. Ini juga untuk bantu masyarakat yang tak paham hukum,” kata Bahrul.

Ia menyampaikan, dengan cara konsultasi dan bantuan hukum gratis ini, maka akan membuat anggota LBH Rupadi bisa berinteraksi dengan masyarakat secara luas. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan
Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron
Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga
PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:43 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:24 WIB

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Berita Terbaru

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB