Cegah Corona, GINSI Jateng Bagikan Alat Semprot Disinfektan

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2020 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) Jateng memberikan bantuan alat penyemprot disinfektan kepada sejumlah industri padat karya di kawasan industri di Kota Semarang yang dinilai membutuhkan, Jumat (20/3/2020).

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk aksi sosial untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

“Kami memberikan bantuan alat penyemprot disinfektan, karena penyebaran virus corona sangat mengkhawatirkan sehingga perlu kepedulian kita bersama,” kata Ketua GINSI Jateng H. Budiatmoko didampingi Wakil Ketua, Andreas BW, Tri S dan Sekum Yudi Panca.

Selain memberikan bantuan, GINSI Jateng juga mengunjungi beberapa anggotanya untuk melihat secara langsung permasalahan yang timbul akibat penyebaran virus corona.

“Kami sekaligus mengunjungi ke beberapa anggota dan menerima masukan permasalahan akibat virus corona, seperti naiknya kurs dolar, produksi melambat, tenaga kerja yang sudah dirumahkan dan solusi yang harus dilakukan,” ujar dia.

Menurutnya, dengan langkah-langkah tersebut, menjadi cara melindungi perusahaan, tenaga kerja dan masyarakat sekitar dari wabah virus yang meresahkan.

“Kami mengharapkan para pelaku industri tak perlu panik dan tetap waspada dengan cara menjaga kesehatan para pekerja. Demikian juga dengan permasalahan yang timbul akibat corona, agar iklim usaha dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

“Percayalah kepada Pemerintah akan ada regulasi yang meringankan dan memudahkan para pengusaha,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB