Cegah Corona, Ambil Tilang di Kejari Semarang Lewat Online

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2020 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Sebagai upaya pencegahan dini penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak menerima pengambilan tilang secara langsung melainkan secara online.

Kebijakan online tersebut guna meminimalisir tatap muka dan antrian yang berlaku mulai Jum’at 20 Maret 2020 hingga waktu yang akan disampaikan kemudian.

Kepala Kejari Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare melalui Kasi Tipidum, Edy Budianto mengatakan, bagi warga yang ingin menebus tilangnya, langkah pertama, bisa membuka webside dialamat kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama cari besaran denda tilang, dengan cara klik webside kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id kemudian klik pada icon info tilang, lalu catat besaran denda tilang anda,” ujar Edy melalui rilisnya, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Kedua sambung Edy, warga diminta mencari kode briva melalui webside etilang.info.

“Caranya klik webside “etilang.info“, masukkan kode register (yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang anda) dan klik “cari”, lalu catat kode briva anda,” tambahnya.

Setelah mencatat besaran denda dan kode briva, pengambil bukti tilang dapat melanjutkan dengan membayar online melalui Bank BRI atau agen BRI link.

“Caranya bayar ke ATM, Bank BRI, agen BRI Link, dan lainnya dengan cara menujukkan atau memasukkan kode briva anda, lakukan pembayaran sesuai denda tilang, dan simpan tanda bukti bayar tilang,” ungkapnya.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Setelah melakukan pembayaran, warga dipermudah dengan layanan antar bukti tilang melalui hub fast tilang.

“Caranya foto kertas tilang, bukti bayar, KTP serta alamat anda dan kirim ke nomor: 082136887989, barang bukti anda akan diantar ke alamat yang anda konfirmasi kepada fast tilang,” imbuhnya.

Edy menambahkan, adapun biaya pengantaran dibebankan kepada pelangar dengan tarif flat sebesar Rp15 ribu. Sementara untuk melayani Kota Semarang. Tersedia juga layanan informasi di Whatsapp  0821-3537-3703 atau [email protected],” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB