Cegah Corona, Ambil Tilang di Kejari Semarang Lewat Online

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2020 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Sebagai upaya pencegahan dini penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak menerima pengambilan tilang secara langsung melainkan secara online.

Kebijakan online tersebut guna meminimalisir tatap muka dan antrian yang berlaku mulai Jum’at 20 Maret 2020 hingga waktu yang akan disampaikan kemudian.

Kepala Kejari Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare melalui Kasi Tipidum, Edy Budianto mengatakan, bagi warga yang ingin menebus tilangnya, langkah pertama, bisa membuka webside dialamat kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.

“Pertama cari besaran denda tilang, dengan cara klik webside kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id kemudian klik pada icon info tilang, lalu catat besaran denda tilang anda,” ujar Edy melalui rilisnya, Jumat (20/3/2020).

Kedua sambung Edy, warga diminta mencari kode briva melalui webside etilang.info.

“Caranya klik webside “etilang.info“, masukkan kode register (yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang anda) dan klik “cari”, lalu catat kode briva anda,” tambahnya.

Setelah mencatat besaran denda dan kode briva, pengambil bukti tilang dapat melanjutkan dengan membayar online melalui Bank BRI atau agen BRI link.

“Caranya bayar ke ATM, Bank BRI, agen BRI Link, dan lainnya dengan cara menujukkan atau memasukkan kode briva anda, lakukan pembayaran sesuai denda tilang, dan simpan tanda bukti bayar tilang,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembayaran, warga dipermudah dengan layanan antar bukti tilang melalui hub fast tilang.

“Caranya foto kertas tilang, bukti bayar, KTP serta alamat anda dan kirim ke nomor: 082136887989, barang bukti anda akan diantar ke alamat yang anda konfirmasi kepada fast tilang,” imbuhnya.

Edy menambahkan, adapun biaya pengantaran dibebankan kepada pelangar dengan tarif flat sebesar Rp15 ribu. Sementara untuk melayani Kota Semarang. Tersedia juga layanan informasi di Whatsapp  0821-3537-3703 atau tilangknsmg@gmail.com,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB