Daop 4 Semarang Eksekusi Lahan Milik PT. KAI

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – PT. KAI Daop 4 Semarang bersama kuasa hukumnya melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang yàng dibantu pihak Kepolisian dan jajarannya, Rabu (18/3/2020) kemarin.

Manager Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyampaikan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 20 lahan milik PT. KAI.

“Lokasi lahanya, Kebonharjo, Jalan Sadewa Utara, Jalan Imam Bonjol, Jalan Emplasemen Poncol, Jalan Hasanudin dan Patriot,” terangnya kepada Matafakta.com, Kamis (19/3/2020).

Diungkapkan Krisbiyantoro, warga yang menempati lahan PT. KAI mengaku, telah menempati secara turun temurun selama bertahun-tahun, karena memiliki Surat Penunjukan Rumah dari PJKA dan mereka menganggap lahan tersebut tidak, termasuk kekayaan atau aset negara yang dipisahkan ketika PJKA dialihkan menjadi PT. KAI.

Mereka menganggap kata Krisbiyantoro, PJKA berbeda dengan PT. KAI. Sementara, pertimbangan putusan Pengadilan menyatakan, bahwa keberadaan pihak-pihak di dalam objek perkara karena sebagai pensiunan, anak pensiunan atau sanak saudara dan kerabat pensiunan. Oleh karena itu, haknya untuk menempati rumah-rumah dinas dengan sendirinya gugur.

“Mereka kini harus menyerahkan tanah dan bangunan yang selama ini dikuasainya kepada PT. KAI yang dulunya PJKA secara sukarela. Namun, karena mereka tidak juga menyerahkan lahan, maka eksekusi pengosongan dilakukan secara paksa,” jelasnya.

Meski suasana sempat memanas, eksekusi pengosongan tetap dilakukan secara paksa terhadap rumah-rumah dinas tersebut.

Sementara itu, Kuasa hukum PT. KAI Daop 4 Semarang, Jesse Heber Ambuwaru menyampaikan dengan eksekusi ini dapat meluruskan pemahaman hukum sebagian masyarakat yang masih menganggap PJKA adalah bukan PT. KAI. Padahal, secara hukum perubahan PJKA menjadi Perumka kemudian menjadi PT. KAI tidak merubah status kekayaan atau aset negara yang dipisahkan dan menjadi aktiva tetap/aset milik PT. KAI.

“Eksekusi ini merupakan bentuk penyelamatan aset milik negara yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak secara hukum,” tandasnya.

PT. KAI Daop 4 Semarang menghimbau, bagi warga Semarang baik para pensiunan atau kerabat dari para pensiunan PT. KAI yang dahulu PJKA, jangan mudah terpengaruh atau mau dimanfaatkan oleh oknum atau pihak-pihak yang mengatakan bahwa lahan milik PT. KAI dahulu PJKA dapat dimilki atau diambil alih kepemilikannya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB