Daop 4 Semarang Eksekusi Lahan Milik PT. KAI

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – PT. KAI Daop 4 Semarang bersama kuasa hukumnya melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang yàng dibantu pihak Kepolisian dan jajarannya, Rabu (18/3/2020) kemarin.

Manager Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyampaikan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 20 lahan milik PT. KAI.

“Lokasi lahanya, Kebonharjo, Jalan Sadewa Utara, Jalan Imam Bonjol, Jalan Emplasemen Poncol, Jalan Hasanudin dan Patriot,” terangnya kepada Matafakta.com, Kamis (19/3/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Krisbiyantoro, warga yang menempati lahan PT. KAI mengaku, telah menempati secara turun temurun selama bertahun-tahun, karena memiliki Surat Penunjukan Rumah dari PJKA dan mereka menganggap lahan tersebut tidak, termasuk kekayaan atau aset negara yang dipisahkan ketika PJKA dialihkan menjadi PT. KAI.

Baca Juga :  Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok

Mereka menganggap kata Krisbiyantoro, PJKA berbeda dengan PT. KAI. Sementara, pertimbangan putusan Pengadilan menyatakan, bahwa keberadaan pihak-pihak di dalam objek perkara karena sebagai pensiunan, anak pensiunan atau sanak saudara dan kerabat pensiunan. Oleh karena itu, haknya untuk menempati rumah-rumah dinas dengan sendirinya gugur.

“Mereka kini harus menyerahkan tanah dan bangunan yang selama ini dikuasainya kepada PT. KAI yang dulunya PJKA secara sukarela. Namun, karena mereka tidak juga menyerahkan lahan, maka eksekusi pengosongan dilakukan secara paksa,” jelasnya.

Meski suasana sempat memanas, eksekusi pengosongan tetap dilakukan secara paksa terhadap rumah-rumah dinas tersebut.

Sementara itu, Kuasa hukum PT. KAI Daop 4 Semarang, Jesse Heber Ambuwaru menyampaikan dengan eksekusi ini dapat meluruskan pemahaman hukum sebagian masyarakat yang masih menganggap PJKA adalah bukan PT. KAI. Padahal, secara hukum perubahan PJKA menjadi Perumka kemudian menjadi PT. KAI tidak merubah status kekayaan atau aset negara yang dipisahkan dan menjadi aktiva tetap/aset milik PT. KAI.

Baca Juga :  Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok

“Eksekusi ini merupakan bentuk penyelamatan aset milik negara yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak secara hukum,” tandasnya.

PT. KAI Daop 4 Semarang menghimbau, bagi warga Semarang baik para pensiunan atau kerabat dari para pensiunan PT. KAI yang dahulu PJKA, jangan mudah terpengaruh atau mau dimanfaatkan oleh oknum atau pihak-pihak yang mengatakan bahwa lahan milik PT. KAI dahulu PJKA dapat dimilki atau diambil alih kepemilikannya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Universitas Bhakti Kencana Serang Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Kelor
Pemkab Lamsel Bersama PT, ASDP Bakauheni Berikan Bantuan Bedah Rumah
Berakhir Sudah Perjalanan Dokter Gadungan Susanto di RS PHC Surabaya
KKM UNIBA 30 Ciptakan Briket Dari Limbah Sekam Padi
KKM 60 UNIBA Ciptakan Alat Penyaring Minyak Untuk UMKM
KKM UNIBA 60 Gelar Penyuluhan Partisipas Politik Jelang 2024
DPC Relawan Rumah Jokowi For Ganjar Kota Bekasi Resmi Dilantik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:16 WIB

GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah

Kamis, 30 November 2023 - 19:20 WIB

Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  

Kamis, 30 November 2023 - 19:00 WIB

Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun

Kamis, 30 November 2023 - 18:51 WIB

Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas

Kamis, 30 November 2023 - 11:24 WIB

Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal

Rabu, 29 November 2023 - 19:32 WIB

Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang

Rabu, 29 November 2023 - 15:58 WIB

Perwal dan Kepwal Jadi Kemasan Lancarkan Proyek Kelola Parkir Tanpa Lelang

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB