Cyber Crime Polda Jateng Tangkap Pelaku Penghina Presiden

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang mahasiswa berinisial MHP (25) di rumah kos, Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, karena diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dengan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun instagram.

“Kami melakukan penangkapan langsung di lokasi Kelurahan Panjang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta,” kata Kaubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Drs. Agung Prabowo di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).

Dikatakannya, kasus ini bermula saat tim cyber Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat laporan masyarakat tentang postingan story akun Instagram_belummati yang isinya ujaran kebencian pada Senin, 20 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pada Senin, 20 Januari 2020, pelapor dan para saksi melihat ada postingan story akun instagram _belummati yang isinya, menurut pelapor dan para saksi, merupakan ujaran kebencian.

Baca Juga :  RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Dengan bukti screnshoot 1 buah foto tampilan postingan akun twitter Joko Widodo @jokowi yang berisi tulisan sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi.

Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan. Pelapor dan para saksi mendatangi Polres Sukoharjo untuk melaporkan adanya kejadian tersebut.

“Hal itu supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebik bijak dalam menggunakan media sosial. Terutama hal yang berkaitan dengan informasi khalayak umum. Untuk sementara tersangka telah diamankan di Polda Jateng,” pungkasnya.

Dalam akun itu, pria kelahiran Gorontalo ini membagikan konten story instagram bernada mencemooh kinerja presiden Joko Widodo dengan kata-kata kasar.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Motifnya, disini jelas dengan postingan tersebut, berarti kan jelas ada di undang-undang ini meyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, motifnya agar yang baca itu menimbulkan rasa kebencian seolah-olah postingan ini itu benar,” ujarnya.

Turut diamankan barang bukti berupa screenshot tampilan akun instagram _belummati, tampilan postingan, dan satu buah HP.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp1 Miliar. (Nining)

Biro Semàrang

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB