Soal Cawabup, DPD Nasdem Gugat Panlih ke PN Cikarang

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal Salim akhirnya mengambil langkah hukum berupa gugatan terkait sikap Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD yang ngotot terkait rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Surat Panlih DPRD No:11/panlih/3/2020, tertanggal 9 maret 2020 cacat hukum tidak sesuai dengan PP No.12 tahun 2008 dan melanggar Pasal 174, UU 10 tahun 2016. Harusnya usulan dua nama calon adalah Bupati Bekasi kepada DPRD,” jelas M. Iqbal kepada Beritaekspres.com, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga :  26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Menurutnya, Panlih hanya memfasilitasi pemilihan Calon Wakil Bupati, bukan over leap wewenang, dimana Panlih jadi pengatur, penerima calon-calon Wakil Bupati, karena tidak ada haknya Panlih untuk itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya, hak Panlih itu membuat suatu mekanisme pemilihan saja, tidak kearah yang lain. Jangan over leap lah,” tandasnya.

Baca Juga :  10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja menegaskan, gugatan yang ditujukan kepada Panlih diantaranya, meminta kepada DPRD untuk tidak melakukan pemilihan Wakil Bupati 2017-2022 dan pembatalan penetapan SK Wakil Bupati.

“Kenapa ini diminta ke DPRD untuk di batalkan, karena yang jelas semua bertentangan dengan perundang-undanga yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB