Darurat Bencana Corona Diperpanjang 29 Mei 2020

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (tengah) dan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kiri) memberi keterangan pers terkait upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Doni Monardo mengungkapkan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah ulah dari manusia dan 80 persen akibat kebakaran tersebut dikemudian hari akan berubah menjadi ladang perkebunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (tengah) dan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kiri) memberi keterangan pers terkait upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Doni Monardo mengungkapkan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah ulah dari manusia dan 80 persen akibat kebakaran tersebut dikemudian hari akan berubah menjadi ladang perkebunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

BERITA JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo menyebut, bahwa status darurat bencana corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Surat yang ditandatangani sejak tanggal 29 Februari 2020 itu, memutuskan empat hal penting terkait penetapan status tersebut.

“Menimbang dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala BNPB No. 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” kata Doni dalam surat keputusan tersebut di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Doni yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan perpanjangan status keadaaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

“Perpanjangan status darurat itu berlaku 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya status darurat melalui surat keputusan tersebut, segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keputusan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditandatangani. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (BR-1)

Berita Terkait

Aktivis JNW Sesalkan Pengusiran Wartawan di Acara Sertijab di Kejati DKI Jakarta
Usir Wartawan Jaksa Agung Didesak Copot Kajati dan Kasipenkum Kejati Jakarta
Ini Kata Ketum LBH Harimau Raya Soal Dugaan Penggelapan Kas RW Rp11 Miliar
Forwaka Kejagung Gelar Mancing Mania Antar Pokja Wartawan
HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:43 WIB

Aktivis JNW Sesalkan Pengusiran Wartawan di Acara Sertijab di Kejati DKI Jakarta

Selasa, 29 September 2026 - 15:58 WIB

Usir Wartawan Jaksa Agung Didesak Copot Kajati dan Kasipenkum Kejati Jakarta

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

Ini Kata Ketum LBH Harimau Raya Soal Dugaan Penggelapan Kas RW Rp11 Miliar

Minggu, 20 September 2026 - 05:22 WIB

Forwaka Kejagung Gelar Mancing Mania Antar Pokja Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:49 WIB

Photo: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Seputar Bekasi

Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:20 WIB

Photo: RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:01 WIB

Photo: Rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 5 Oktober 2026.

Berita TNI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Tujuh Tokoh TNI

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:37 WIB