Darurat Bencana Corona Diperpanjang 29 Mei 2020

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (tengah) dan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kiri) memberi keterangan pers terkait upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Doni Monardo mengungkapkan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah ulah dari manusia dan 80 persen akibat kebakaran tersebut dikemudian hari akan berubah menjadi ladang perkebunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (tengah) dan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kiri) memberi keterangan pers terkait upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Doni Monardo mengungkapkan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah ulah dari manusia dan 80 persen akibat kebakaran tersebut dikemudian hari akan berubah menjadi ladang perkebunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

BERITA JAKARTABadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo menyebut, bahwa status darurat bencana corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Surat yang ditandatangani sejak tanggal 29 Februari 2020 itu, memutuskan empat hal penting terkait penetapan status tersebut.

“Menimbang dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala BNPB No. 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” kata Doni dalam surat keputusan tersebut di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Doni yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan perpanjangan status keadaaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

“Perpanjangan status darurat itu berlaku 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya status darurat melalui surat keputusan tersebut, segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keputusan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditandatangani. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (BR-1)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB