Darurat Bencana Corona Diperpanjang 29 Mei 2020

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (tengah) dan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kiri) memberi keterangan pers terkait upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Doni Monardo mengungkapkan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah ulah dari manusia dan 80 persen akibat kebakaran tersebut dikemudian hari akan berubah menjadi ladang perkebunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (tengah) dan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kiri) memberi keterangan pers terkait upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Doni Monardo mengungkapkan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah ulah dari manusia dan 80 persen akibat kebakaran tersebut dikemudian hari akan berubah menjadi ladang perkebunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

BERITA JAKARTABadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo menyebut, bahwa status darurat bencana corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Surat yang ditandatangani sejak tanggal 29 Februari 2020 itu, memutuskan empat hal penting terkait penetapan status tersebut.

“Menimbang dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala BNPB No. 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” kata Doni dalam surat keputusan tersebut di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Doni yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan perpanjangan status keadaaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Baca Juga :  Soal Press Room, Humas PN Jakpus, Zulkifli: Jaga Marwah PN Jakpus

“Perpanjangan status darurat itu berlaku 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya status darurat melalui surat keputusan tersebut, segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keputusan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditandatangani. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (BR-1)

Berita Terkait

Soal Press Room, Humas PN Jakpus, Zulkifli: Jaga Marwah PN Jakpus
Beredar Kabar Kejari Jakpus Raih Predikat WBK
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restoratif Justice
Kajati DKI Jakarta Lantik Hari Wibowo Sebagai Aspidum DKI
Jamwas Kejagung Gelar Inspeksi Khusus ke Kejari Jakpus
Hotman 911 Dinilai Trik Marketing Jasa Hukum
Lima karyawan Anak Perusahaan PT. Telkom Didakwa Korupsi Fiktif
Kinerja Jeblok, INKASTRA Minta Mendagri Copot Pj Bupati Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 19:36 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Kamis, 23 November 2023 - 23:53 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Kamis, 23 November 2023 - 08:48 WIB

LQ Indonesia Law Firm: Baiknya, Ketua KPK Jangan Dari Unsur Kepolisian

Rabu, 22 November 2023 - 19:12 WIB

Marak Pemberitaan, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Impor Garam Industri

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB

Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional

Seputar Bekasi

Kampanye Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional

Senin, 4 Des 2023 - 08:45 WIB