Darurat Bencana Corona Diperpanjang 29 Mei 2020

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (tengah) dan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kiri) memberi keterangan pers terkait upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Doni Monardo mengungkapkan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah ulah dari manusia dan 80 persen akibat kebakaran tersebut dikemudian hari akan berubah menjadi ladang perkebunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (tengah) dan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kiri) memberi keterangan pers terkait upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Doni Monardo mengungkapkan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah ulah dari manusia dan 80 persen akibat kebakaran tersebut dikemudian hari akan berubah menjadi ladang perkebunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

BERITA JAKARTABadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo menyebut, bahwa status darurat bencana corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Surat yang ditandatangani sejak tanggal 29 Februari 2020 itu, memutuskan empat hal penting terkait penetapan status tersebut.

“Menimbang dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala BNPB No. 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” kata Doni dalam surat keputusan tersebut di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Doni yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan perpanjangan status keadaaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Baca Juga :  FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

“Perpanjangan status darurat itu berlaku 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya status darurat melalui surat keputusan tersebut, segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keputusan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditandatangani. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (BR-1)

Berita Terkait

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB