Tolak Klaim, PT. Asuransi Umum BCA Diperkarakan Nasabah

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) melalui kuasa hukumnya, Alessandro Rey, Kartika Sari Putri dan Lukman Wicaksono memperkarakan PT. Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) selaku perusahaan asuransi beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 10/Unit E, F, G, H, Jalan Jenderal Sudirman No.86, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepada Matafakta.com, Rey mengatakan, PT. Asuransi Umum BCA, telah menolak ajuan klaim nasabahnya bernomor 1636/KLA/BCAinsurance/XII/19 tertanggal 17 Desember 2019 atas nama PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan Nomor Polis: 010202021200001-089238 dalam Polis Standar Asuransi Bermotor Indonesia (PSAKBI) terhadap kendaraan satu unit mobil Nissan All New Serena 2.0 HWS CVT A/T.

“Unit Mobil Nissan All New Serena 2.0 HWS CVT A/T milik PT. Bahari Prima Manunggal itu, preminya telah dibayar lunas,” tegas Rey, Jumat (13/3/2020)

Untuk itu sambung Rey, pihaknya melayangkan surat nomor: 451/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 3 Januari 2020 kepada PT. Asuransi BCA berupa undangan mediasi atas penyelesaian hukum antara PT. Bahari Prima Manunggal dengan PT. Asuransi BCA.

“Karena ajuan klaim nasabah ditolak, maka kami melayangkan surat kepada PT. Asuransi BCA sebagai undangan mediasi guna menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Namun kata Rey, PT. Asuransi BCA tidak dapat hadir dalam pertemuan mediasi tersebut dan mengirimkan surat bernomor: Ref: 002/TWP-DT/I/2020 tertanggal 9 Januari 2020 melalui kuasa hukumnya yaitu Trenggono Widjaja dan Partners yang pada intinya menyatakan tidak sepakat dan menolak pendapat kami.

“Saat bersamaan kuasa hukum mereka, malah mengundang kami untuk bermediasi pada tanggal 16 Januari 2020 di PT. Asuransi BCA di Gedung WTC Mangga Dua Lantai 10 Jalan Mangga Dua Raya Kavling 8 Jakarta Utara,” katanya.

Kami pun lanjut Rey, kemudian mengirim surat kembali bernomor: 460/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 23 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa kami telah memenuhi syarat untuk menempuh upaya hukum memilih forum Arbitrase sebagaimana telah diatur dalam PSAKBI.

Baca Juga :  Duet Anies & Kaesang di Pilkada DKI Jakarta 2024

“Akibat yang timbul dalam perkara yang berkepanjangan tersebut klien kami mengalami kerugian secara materiil dan Immateriil seperti, biaya premi PSAKBI yang sudah dibayar dengan lunas, biaya tagihan Unit Mobil, yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sendiri,” ujar Rey.

Selain itu tambah Rey, potensi kerugian tidak beroperasionalnya Unit Mobil sejak awal masuk bengkel sampai dengan pemohon membayar sendiri klaim service Unit Mobil tersebut dan secara moril telah mengalami kekecewaan yang sangat besar terhadap PT. Asuransi Umum BCA (BCA Insurance).

“Karena kerugian PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) berupa waktu, tenaga pikiran dan nama baik PT. BPM dimata rekanan maupun relasi-relasi lainnya, kesemuannya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang,” pungkasnya. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

KB TK AL-CHASANAH Gelar Imunisasi Polio dan Gerakan Aksi Bergizi
Duet Anies & Kaesang di Pilkada DKI Jakarta 2024
Hindari Wartawan, Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono “Alergi” Media
Sambut HBA ke 64 Kejati DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial
Kalapas Cipinang Bakal Tindak Tegas Jajaran Terlibat Judi Online
Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik
Kajari Dandeni Herdiana “Curhat” Soal Tak Ada Pisah Sambut di Kejari Jakut
Ketua Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB