Tolak Klaim, PT. Asuransi Umum BCA Diperkarakan Nasabah

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) melalui kuasa hukumnya, Alessandro Rey, Kartika Sari Putri dan Lukman Wicaksono memperkarakan PT. Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) selaku perusahaan asuransi beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 10/Unit E, F, G, H, Jalan Jenderal Sudirman No.86, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepada Matafakta.com, Rey mengatakan, PT. Asuransi Umum BCA, telah menolak ajuan klaim nasabahnya bernomor 1636/KLA/BCAinsurance/XII/19 tertanggal 17 Desember 2019 atas nama PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan Nomor Polis: 010202021200001-089238 dalam Polis Standar Asuransi Bermotor Indonesia (PSAKBI) terhadap kendaraan satu unit mobil Nissan All New Serena 2.0 HWS CVT A/T.

“Unit Mobil Nissan All New Serena 2.0 HWS CVT A/T milik PT. Bahari Prima Manunggal itu, preminya telah dibayar lunas,” tegas Rey, Jumat (13/3/2020)

Untuk itu sambung Rey, pihaknya melayangkan surat nomor: 451/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 3 Januari 2020 kepada PT. Asuransi BCA berupa undangan mediasi atas penyelesaian hukum antara PT. Bahari Prima Manunggal dengan PT. Asuransi BCA.

“Karena ajuan klaim nasabah ditolak, maka kami melayangkan surat kepada PT. Asuransi BCA sebagai undangan mediasi guna menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Namun kata Rey, PT. Asuransi BCA tidak dapat hadir dalam pertemuan mediasi tersebut dan mengirimkan surat bernomor: Ref: 002/TWP-DT/I/2020 tertanggal 9 Januari 2020 melalui kuasa hukumnya yaitu Trenggono Widjaja dan Partners yang pada intinya menyatakan tidak sepakat dan menolak pendapat kami.

“Saat bersamaan kuasa hukum mereka, malah mengundang kami untuk bermediasi pada tanggal 16 Januari 2020 di PT. Asuransi BCA di Gedung WTC Mangga Dua Lantai 10 Jalan Mangga Dua Raya Kavling 8 Jakarta Utara,” katanya.

Kami pun lanjut Rey, kemudian mengirim surat kembali bernomor: 460/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 23 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa kami telah memenuhi syarat untuk menempuh upaya hukum memilih forum Arbitrase sebagaimana telah diatur dalam PSAKBI.

Baca Juga :  Soal Press Room, Humas PN Jakpus, Zulkifli: Jaga Marwah PN Jakpus

“Akibat yang timbul dalam perkara yang berkepanjangan tersebut klien kami mengalami kerugian secara materiil dan Immateriil seperti, biaya premi PSAKBI yang sudah dibayar dengan lunas, biaya tagihan Unit Mobil, yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sendiri,” ujar Rey.

Selain itu tambah Rey, potensi kerugian tidak beroperasionalnya Unit Mobil sejak awal masuk bengkel sampai dengan pemohon membayar sendiri klaim service Unit Mobil tersebut dan secara moril telah mengalami kekecewaan yang sangat besar terhadap PT. Asuransi Umum BCA (BCA Insurance).

“Karena kerugian PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) berupa waktu, tenaga pikiran dan nama baik PT. BPM dimata rekanan maupun relasi-relasi lainnya, kesemuannya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang,” pungkasnya. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Soal Press Room, Humas PN Jakpus, Zulkifli: Jaga Marwah PN Jakpus
Beredar Kabar Kejari Jakpus Raih Predikat WBK
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restoratif Justice
Kajati DKI Jakarta Lantik Hari Wibowo Sebagai Aspidum DKI
Jamwas Kejagung Gelar Inspeksi Khusus ke Kejari Jakpus
Hotman 911 Dinilai Trik Marketing Jasa Hukum
Lima karyawan Anak Perusahaan PT. Telkom Didakwa Korupsi Fiktif
Kinerja Jeblok, INKASTRA Minta Mendagri Copot Pj Bupati Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:26 WIB

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:56 WIB

Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Senin, 4 Desember 2023 - 19:36 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:55 WIB

Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Kamis, 23 November 2023 - 23:53 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB