Tolak Klaim, PT. Asuransi Umum BCA Diperkarakan Nasabah

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) melalui kuasa hukumnya, Alessandro Rey, Kartika Sari Putri dan Lukman Wicaksono memperkarakan PT. Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) selaku perusahaan asuransi beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 10/Unit E, F, G, H, Jalan Jenderal Sudirman No.86, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepada Matafakta.com, Rey mengatakan, PT. Asuransi Umum BCA, telah menolak ajuan klaim nasabahnya bernomor 1636/KLA/BCAinsurance/XII/19 tertanggal 17 Desember 2019 atas nama PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan Nomor Polis: 010202021200001-089238 dalam Polis Standar Asuransi Bermotor Indonesia (PSAKBI) terhadap kendaraan satu unit mobil Nissan All New Serena 2.0 HWS CVT A/T.

“Unit Mobil Nissan All New Serena 2.0 HWS CVT A/T milik PT. Bahari Prima Manunggal itu, preminya telah dibayar lunas,” tegas Rey, Jumat (13/3/2020)

Untuk itu sambung Rey, pihaknya melayangkan surat nomor: 451/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 3 Januari 2020 kepada PT. Asuransi BCA berupa undangan mediasi atas penyelesaian hukum antara PT. Bahari Prima Manunggal dengan PT. Asuransi BCA.

“Karena ajuan klaim nasabah ditolak, maka kami melayangkan surat kepada PT. Asuransi BCA sebagai undangan mediasi guna menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Namun kata Rey, PT. Asuransi BCA tidak dapat hadir dalam pertemuan mediasi tersebut dan mengirimkan surat bernomor: Ref: 002/TWP-DT/I/2020 tertanggal 9 Januari 2020 melalui kuasa hukumnya yaitu Trenggono Widjaja dan Partners yang pada intinya menyatakan tidak sepakat dan menolak pendapat kami.

“Saat bersamaan kuasa hukum mereka, malah mengundang kami untuk bermediasi pada tanggal 16 Januari 2020 di PT. Asuransi BCA di Gedung WTC Mangga Dua Lantai 10 Jalan Mangga Dua Raya Kavling 8 Jakarta Utara,” katanya.

Kami pun lanjut Rey, kemudian mengirim surat kembali bernomor: 460/RnC/BPM-AUBCA/I/2020 tertanggal 23 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa kami telah memenuhi syarat untuk menempuh upaya hukum memilih forum Arbitrase sebagaimana telah diatur dalam PSAKBI.

Baca Juga :  Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

“Akibat yang timbul dalam perkara yang berkepanjangan tersebut klien kami mengalami kerugian secara materiil dan Immateriil seperti, biaya premi PSAKBI yang sudah dibayar dengan lunas, biaya tagihan Unit Mobil, yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sendiri,” ujar Rey.

Selain itu tambah Rey, potensi kerugian tidak beroperasionalnya Unit Mobil sejak awal masuk bengkel sampai dengan pemohon membayar sendiri klaim service Unit Mobil tersebut dan secara moril telah mengalami kekecewaan yang sangat besar terhadap PT. Asuransi Umum BCA (BCA Insurance).

“Karena kerugian PT. Bahari Prima Manunggal (BPM) berupa waktu, tenaga pikiran dan nama baik PT. BPM dimata rekanan maupun relasi-relasi lainnya, kesemuannya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang,” pungkasnya. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Kemenkes Diminta Investigasi Soal Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Video Viral Kritisi PNS Sering Rapat di Hotel di Takedown Pemilik Akun
LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:40 WIB

Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:30 WIB

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB

Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Selasa, 24 Des 2024 - 13:16 WIB

Kantor Perumda Tirta Bhagasasi

Seputar Bekasi

FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 24 Des 2024 - 12:36 WIB