Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Praktik Prostitusi Online Sejenis

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2020 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial twitter dengan modus panti pijat.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni F (28) dan AW (32).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto, menyampaikan, dalam prostitusi online ini, pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modusnya, pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi,” kata Kombes Pol Wihastono di Semarang, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus, menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

“Dari hasil penelusuran ini kami berhasil membekuk terduga pelaku sesama jenis F di salah satu hotel di Kota Semarang. Setelah dikembangkan, kami juga mengamankan AW di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang diduga sebagai mucikari bisnis prostitusi online,” ungkapnya.

Kemudian lanjut R. Y. Wihastono, kedua terduga pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Dari kedua tangan pelaku tambahnya, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain, hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.

“Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (Nining)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB