BERITA BEKASI – Rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi keluran terbaru yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mulai menuai kritikan keras dari Arkancikwan kuasa hukum Ahmad Marjuki terkait rekomendasi yang baru diterbitkan tanggal 13 Februari 2020, dimana dalam rekomendasi itu untuk pencalonan Wakil Bupati pengganti masa bakti 2017-2022.
“Sekarang yang jadi pertanyaan adalah kemana mereka mau mendaftar?. Karena apa, pendaftaran oleh Panlih sudah ditutup tanggal 19 Desember 2019 lalu dan tahapannya tinggal menunggu pemilihan, namun tahu-tahu akan dirubah total oleh Golkar, berarti akan ada Panlih jilid III dong?,” kata Arkan kepada Matafakta.com, Senin (9/3/2020).
Arkan menegaskan, jika sampai muncul Panlih jilid III berarti itu bisa dipermainkan, maka telah terjadi penghamburan uang negara. Penghamburan uang negara itu berarti sama dengan korupsi berjamaah yang dilakukan Panlih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena dasar pembentukan Panlih menggunakan uang rakyat. Intinya itu tidak boleh terjadi jika dilihat dari pandangan aspek legal hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakan Arkan, andaikan hal itu terjadi (Panlih jilid III), maka dirinya selaku kuasa hukum Ahmad Marjuki akan melaporkan dan menggugat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya. Karena, papar dia, sikap tersebut sudah sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum.
“Negara tidak boleh sewenang-wenang, baik itu Panlih, DPRD maupun Bupati Bekasi, karena ada aturannya. Kita akan mengambil langkah hukum,” tegas Arkan.
Sebagai kuasa hukum Marjuki, tambah dia, pihaknya tidak keberatan dan persilahkan Partai Golkar merubah nama yang sudah diusung sebelumnya, sesuai ketentuan Tatib No.2 tahun 2019 tentang DPRD Kabupaten Bekasi, Pasal 49 memperbolehkan menarik itu sebelum penetapan.
“Sekarang persoalannya mau mendaftar kemana jika Panlih sudah menutup pendaftaran?. Apakah rekomendasi baru itu untuk bungkus kacang,”sindirnya. (De/Mul)