BERITA BEKASI – Sidang lapangan sengketa lahan Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang berlokasi di RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihadiri kedua belah pihak warga Perumahan yang diwakili kuasa hukumnya, Djoko S Dawoed dan pihak penggugat Suroyo bersama kuasa hukumnya, Kusnadi selaku pihak pembeli tanah dari Yoyok Sudarlim, Jumat (6/3/2020).
Dalam sidang lapangan bersama Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, masing-masing pihak tergugat dan penggugat menunjukan batas – batas lokasi tanah yang menjadi sengketa. Sebelumnya, sidang lapangan juga sudah pernah digelar terkait gugatan class action warga Perumahan Bulak Kapal Permai yang menyatakan bahwa lokasi lahan tersebut merupakan lokasi lahan faslitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Perumahan.
Dalam sidang lapangan, sempat terjadi perseteggangan antara beberapa warga dengan pihak penggugat Suroyo terkait patok batas lahan yang diakuinya. Pasalnya, patok lahan yang sempat ditunjukan salah satu kuasa hukum Suroyo bukanlah patok Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi bekas potongan plang dilokasi lahan tersebut, sehingga sempat menjadi bahan tertawaan warga Perumahan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu bukan patok batas dari BPN, tapi bekas potongan plang yang tersisa. Kalo patok dari BPN bukan seperti itu yang hanya berupa besi potongan yang tertancap, tapi ada tanda BPN,” sindir salah seorang warga yang ikut menyaksikan sidang lapangan tersebut.
Keadaan itupun, langsung diambil alih Suroyo yang langsung meralat bahwa itu memang salah dengan menggeser posisi beberapa meter dari lokasi yang sebelumnya, dengan menunjukan bahwa patokya disitu. Namun, lagi – lagi patok yang dimaksud Suroyo, tidak berada dilokasi yang ditunjuknya.
“Lho, dulu waktu saya beli disini ada patoknya, sekarang malah sudah ngak ada patoknya,” kata Suroyo dihadapan Majelis hakim yang menangani kasus sengketa lahan tersebut yang disaksikan sebagian warga Perumahan dan pihak tergugat dilokasi.
Sidang lapangan yang berlangsung selama satu jam tersebut dengan menyusuri beberapa lokasi sengketa, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mencatat keterangan dari masing-masing pihak yang bersengketa sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam memutus perkara gugatan yang diajukan pihak Suroyo terhadap warga Perumahan Bulak Kapal Permai.
Usah sidang lapangan, kuasa hukum warga, Djoko Dawoed mengatakan, tidak kaget kalau pihak Suroyo dan pengacaranya tidak terlalu menguasai batas dan patok dilokasi. Sebab, Suroyo mungkin membeli berdasarkan sertifikat dan tidak menguasai lokasi lahan yang menurutnya sudah dibeli dari Yoyok Sudarlim.
“Ya, mungkin pak Suroyo membeli sertifikat, tapi tidak menguasai lokasi atau sejarah lahannya yang kini menjadi sengketa. Kalau warga disini seperti pak Toto mantan RW014 dan beberapa warga lainnya mereka tahun karena memang warga di Perumahan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, penggugat Suroyo mengklaim memiliki lokasi lahan berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) melalui Akta Notaris No.11, tanggal 16 April 2018 dihadapan Notaris Junjung Panjaitan dari Yoyok Sundarlim yang juga berdasarkan PPJB No.5 tanggal 16 September 2014 dihadapan Notaris Misdar Lira, SH dari Bhoen Herwan Irawadi.
Bhoen Herwan Irawadi atas nama 2 sertifikat yakni, SHM No.8793 seluas 2.910 M2 dan SHM No.8794 luas 5.240 M2 yang lahir dari Akta Jual Beli (AJB) No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang diduga warga merupakan AJB palsu. Kasus tersebut pun sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) namun hingga kini laporan tersebut tidak berjalan. (Indra)
BeritaEkspres Group