Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Perkembangan Corona

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – ​Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus corona atau covid-19 di dunia yang dikeluarkan World Health Organization (WHO). Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negari, Retno Marsudi, Kamis (5/3/2020).

Menurut Retno, sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar Tiongkok, terutama di tiga Negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

Oleh karena itu kata Retno, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

“Untuk Iran: Tehran, Qom, Gilan. Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do,” terang Retno.

Diluar wilayah tersebut lanjut Retno, diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in,” jelasnya.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk ke Indonesia.

“Ketiga, sebelum mendarat, pendatang atau travelersdari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujarnya.

Didalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Keempat tambah Retno, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Retno. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB