Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Perkembangan Corona

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – ​Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus corona atau covid-19 di dunia yang dikeluarkan World Health Organization (WHO). Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negari, Retno Marsudi, Kamis (5/3/2020).

Menurut Retno, sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar Tiongkok, terutama di tiga Negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

Oleh karena itu kata Retno, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

“Untuk Iran: Tehran, Qom, Gilan. Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do,” terang Retno.

Diluar wilayah tersebut lanjut Retno, diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in,” jelasnya.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk ke Indonesia.

“Ketiga, sebelum mendarat, pendatang atau travelersdari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujarnya.

Didalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Keempat tambah Retno, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Retno. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Kamis, 18 April 2024 - 12:36 WIB

AMPUH: Pecat Dong, ASN dan Non ASN Kota Bekasi Terlibat Politik Praktis   

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Soal Mutasi, AMPUH: Bawaslu Kota Tak Perlu Ingatkan Pj Walikota Bekasi

Rabu, 17 April 2024 - 12:51 WIB

Kadishub Bakal Tindak Tegas Soal Adanya Seruan Pilih Calon Walikota Bekasi

Rabu, 17 April 2024 - 12:09 WIB

Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi

Selasa, 16 April 2024 - 16:03 WIB

Ini Pesan Pj Walikota Bekasi Saat Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 15:38 WIB

JNW: Meski Setiap Tahun Dianggarkan Banjir Kota Bekasi Belum Berkurang  

Berita Terbaru

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

Hukum

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:01 WIB