Dijual Rp3,7 Miliar, Anak Kecanduan Narkoba Nyolong Sertifikat Rumah

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Harda Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk seorang pemuda pecandu narkoba, karena nekat berkomplot dengan mafia tanah untuk menjual sertifikat rumah orangtuanya sendiri yang bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini diungkap Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang pada awalnya membongkar komplotan mafia tanah yang memalsukan dokumen untuk menjual sebuah rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Kejahatan ini, melibatkan anak pemilik rumah yang terindikasi mengalami ketergantungan narkoba dan obat-obatan terlarang dan menjual harta benda milik orang tuanya dengan harga relatif sangat murah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Subdit Harda akhirnya menangkap para pelaku pada 15 Januari 2020,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus  kepada awak media di Mapolda, Rabu (4/3/2020).

Dijelaskan Yusri, petugas menangkap tujuh pelaku, termasuk anak pemilik rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Si anak mengambil sertifikat di brankas rumah orang tuanya. Anak ini terindikasi ketergantungan narkoba,” kata Yusri.

Bukan sekedar mencuri sertifikat, sang anak meminta bantuan orang lain untuk menduplikasi sertifikat asli itu dan mengembalikan yang asli ke tempat semula. Pembuat sertifikat palsu itu seorang perempuan.

“Semua dokumen dilengkapi, termasuk KTP asli tapi palsu (aspal) atas nama kedua orang tua dan surat nikah aspal orangtuanya yang menjadi pemilik rumah,” jelas Yusri.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro, AKP Reza Mahendra mengatakan, semua dokumen palsu itu dimanfaatkan untuk transaksi jual-beli rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Bahkan melibatkan lebih banyak orang lagi. Antara lain yang berperan seolah-olah menjadi orang tua si anak pemilik rumah untuk dibawa ke depan notaris membuat akta jual-beli (AJB),” ungkap Reza.

Sampai transaksi terjadi lanjut Reza, semuanya lancar hingga cairlah dana pembelian rumah senilai Rp3,7 miliar. Sementara harga pasaran diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

“Nah, dari sini orang tua si anak melaporkan kasus pencurian ke Polda Metro Jaya hingga Tim Subdit Harda menangkap para pelaku semuanya tujuh orang,” ujar Reza.

Pertama ditangkap, adalah yang berperan seolah-olah menjadi orang tua anak. Dari sinilah terbongkar semuanya.

Ditambahkan Yusri, hasil pengembangan penyelidikan menemukan seorang bandar narkoba yang memasok sabu kepada dua pelaku yang terlibat pencurian sertifikat hingga menjual rumah di Kawasan Cipete itu.

Hasil test urine juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu. Kini ketujuh tersangka, satu diantaranya dirawat, karena sakit faktor usia.

“Para pelaku, dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, kemudian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 265 mengenai penggunaan dokumen palsu sebagai bukti untuk transaksi,” pungkasnya. (Yon)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:23 WIB

Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:04 WIB

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB