Dijual Rp3,7 Miliar, Anak Kecanduan Narkoba Nyolong Sertifikat Rumah

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Harda Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk seorang pemuda pecandu narkoba, karena nekat berkomplot dengan mafia tanah untuk menjual sertifikat rumah orangtuanya sendiri yang bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini diungkap Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang pada awalnya membongkar komplotan mafia tanah yang memalsukan dokumen untuk menjual sebuah rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Kejahatan ini, melibatkan anak pemilik rumah yang terindikasi mengalami ketergantungan narkoba dan obat-obatan terlarang dan menjual harta benda milik orang tuanya dengan harga relatif sangat murah.

“Tim Subdit Harda akhirnya menangkap para pelaku pada 15 Januari 2020,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus  kepada awak media di Mapolda, Rabu (4/3/2020).

Dijelaskan Yusri, petugas menangkap tujuh pelaku, termasuk anak pemilik rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Si anak mengambil sertifikat di brankas rumah orang tuanya. Anak ini terindikasi ketergantungan narkoba,” kata Yusri.

Bukan sekedar mencuri sertifikat, sang anak meminta bantuan orang lain untuk menduplikasi sertifikat asli itu dan mengembalikan yang asli ke tempat semula. Pembuat sertifikat palsu itu seorang perempuan.

“Semua dokumen dilengkapi, termasuk KTP asli tapi palsu (aspal) atas nama kedua orang tua dan surat nikah aspal orangtuanya yang menjadi pemilik rumah,” jelas Yusri.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro, AKP Reza Mahendra mengatakan, semua dokumen palsu itu dimanfaatkan untuk transaksi jual-beli rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Bahkan melibatkan lebih banyak orang lagi. Antara lain yang berperan seolah-olah menjadi orang tua si anak pemilik rumah untuk dibawa ke depan notaris membuat akta jual-beli (AJB),” ungkap Reza.

Sampai transaksi terjadi lanjut Reza, semuanya lancar hingga cairlah dana pembelian rumah senilai Rp3,7 miliar. Sementara harga pasaran diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

“Nah, dari sini orang tua si anak melaporkan kasus pencurian ke Polda Metro Jaya hingga Tim Subdit Harda menangkap para pelaku semuanya tujuh orang,” ujar Reza.

Pertama ditangkap, adalah yang berperan seolah-olah menjadi orang tua anak. Dari sinilah terbongkar semuanya.

Ditambahkan Yusri, hasil pengembangan penyelidikan menemukan seorang bandar narkoba yang memasok sabu kepada dua pelaku yang terlibat pencurian sertifikat hingga menjual rumah di Kawasan Cipete itu.

Hasil test urine juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu. Kini ketujuh tersangka, satu diantaranya dirawat, karena sakit faktor usia.

“Para pelaku, dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, kemudian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 265 mengenai penggunaan dokumen palsu sebagai bukti untuk transaksi,” pungkasnya. (Yon)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB