Liputan Corona, AJI: Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kepada publik ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terkena virus Corona atau Covid-19.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani mengatakan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pers Nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial.

“Juga, berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar dalam menjalankan tugasnya,” terang Asnil, Senin (2/3/2020).

Namun kata Asnil, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

Untuk itu, kami menyerukan, Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.

Baca Juga :  Duet Anies & Kaesang di Pilkada DKI Jakarta 2024

Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal dan media harus menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.

“Dan terakhir, Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. Dan Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

KB TK AL-CHASANAH Gelar Imunisasi Polio dan Gerakan Aksi Bergizi
Duet Anies & Kaesang di Pilkada DKI Jakarta 2024
Hindari Wartawan, Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono “Alergi” Media
Sambut HBA ke 64 Kejati DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial
Kalapas Cipinang Bakal Tindak Tegas Jajaran Terlibat Judi Online
Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik
Kajari Dandeni Herdiana “Curhat” Soal Tak Ada Pisah Sambut di Kejari Jakut
Ketua Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB