BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kepada publik ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terkena virus Corona atau Covid-19.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani mengatakan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pers Nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial.
“Juga, berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar dalam menjalankan tugasnya,” terang Asnil, Senin (2/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kata Asnil, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Untuk itu, kami menyerukan, Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal dan media harus menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
“Dan terakhir, Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. Dan Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19,” pungkasnya. (Stave)