Menkominfo: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Data Nasional

- Jurnalis

Sabtu, 29 Februari 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnnya G Platen memberikan keterangan kepada pers usai Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Menkominfo Johnny G Plate membahas mengenai rencana Pemerintah untuk membangun pusat integrated data center Pemerintah yang disebut dengan pusat data nasional Pemerintah.

”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat tahun 2023,” ujar Johnny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pusat data dan terkait dengan lalu lintas data, menurut Johnny, baik di dalam negeri maupun antar negara ada beberapa hal sensitif yang di dalamnya.

”Misalnya data-data spesifik terkait dengan pemilik data, data-data  keuangan, data-data kesehatan secara teknis nanti dibicarakan lebih lanjut di dalam koordinasi bersama menteri Menko Perekonomian,” katanya.

Johnny juga menambahkan, bahwa secara khusus terkait dengan lokasi data berada di dalam negeri dan menggunakan metode komputasi awal.

Regulasi Pusat Data Pada bagian lain keterangannya, Johnny juga menjelaskan, beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data mengacu kepada Undang-Undang ITE, PP 71 Tahun 2019 dan dibutuhkannya beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan sekitar 23 pasal.

Baca Juga :  KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan, dalam satu minggu maksudnya ya, dalam satu minggu akan itu diselesaikan dan siap drafnya siap untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan,” ungkapnya.

Peraturan Menteri ini penting, lanjut Johnny, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi, oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi terkait dengan data center di Indonesia.

Peraturan Menteri yang dihasilkan kata Johnny, itu memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik.

Lebih lanjut, Johnny, menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri yang banyak dibicarakan adalah untuk memastikan terkait dengan pengawasan dan penindakan hukum serta sanksi.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

”Apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data itu dilakukan kepada cloud provider/cloud computing provider atau kepada pengguna cloud computing,” tambahnya.

Tadi arahan Presiden, lanjut Johnny, mekanisme dan aturan-aturan di Permen nanti akan mengacu kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik.

Peraturannya sendiri, menurut Johnny, ada 2 jenis, yang satu dalam satu dalam bentuk Permen untuk menerjemahkan secara teknis PP 71.

”Di sisi yang lain dalam bentuk Undang-Undang, untuk memperbaiki beberapa peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian,” ujarnya.

Keputusan pemerintah Indonesia dalam hal ini bersama DPR nanti, sambung Menkominfo, terkait dengan Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) sudah diatur dua jenis data. Satu data yang sifatnya umum (dan) yang satu data yang sifatnya spesifik.

“Data yang sifatnya umum bisa berpindah atau flow secara terbatas, tetapi data yang spesifik perlu mendapat persetujuan dari pemilik data, itu diatur di Undang-Undang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB