Menkominfo: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Data Nasional

- Jurnalis

Sabtu, 29 Februari 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnnya G Platen memberikan keterangan kepada pers usai Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Menkominfo Johnny G Plate membahas mengenai rencana Pemerintah untuk membangun pusat integrated data center Pemerintah yang disebut dengan pusat data nasional Pemerintah.

”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat tahun 2023,” ujar Johnny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pusat data dan terkait dengan lalu lintas data, menurut Johnny, baik di dalam negeri maupun antar negara ada beberapa hal sensitif yang di dalamnya.

”Misalnya data-data spesifik terkait dengan pemilik data, data-data  keuangan, data-data kesehatan secara teknis nanti dibicarakan lebih lanjut di dalam koordinasi bersama menteri Menko Perekonomian,” katanya.

Johnny juga menambahkan, bahwa secara khusus terkait dengan lokasi data berada di dalam negeri dan menggunakan metode komputasi awal.

Regulasi Pusat Data Pada bagian lain keterangannya, Johnny juga menjelaskan, beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data mengacu kepada Undang-Undang ITE, PP 71 Tahun 2019 dan dibutuhkannya beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan sekitar 23 pasal.

Baca Juga :  Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024

”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan, dalam satu minggu maksudnya ya, dalam satu minggu akan itu diselesaikan dan siap drafnya siap untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan,” ungkapnya.

Peraturan Menteri ini penting, lanjut Johnny, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi, oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi terkait dengan data center di Indonesia.

Peraturan Menteri yang dihasilkan kata Johnny, itu memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik.

Lebih lanjut, Johnny, menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri yang banyak dibicarakan adalah untuk memastikan terkait dengan pengawasan dan penindakan hukum serta sanksi.

Baca Juga :  JNW Pertanyakan Integritas Jaksa Kejati DKI Dalam Penegakan Hukum

”Apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data itu dilakukan kepada cloud provider/cloud computing provider atau kepada pengguna cloud computing,” tambahnya.

Tadi arahan Presiden, lanjut Johnny, mekanisme dan aturan-aturan di Permen nanti akan mengacu kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik.

Peraturannya sendiri, menurut Johnny, ada 2 jenis, yang satu dalam satu dalam bentuk Permen untuk menerjemahkan secara teknis PP 71.

”Di sisi yang lain dalam bentuk Undang-Undang, untuk memperbaiki beberapa peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian,” ujarnya.

Keputusan pemerintah Indonesia dalam hal ini bersama DPR nanti, sambung Menkominfo, terkait dengan Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) sudah diatur dua jenis data. Satu data yang sifatnya umum (dan) yang satu data yang sifatnya spesifik.

“Data yang sifatnya umum bisa berpindah atau flow secara terbatas, tetapi data yang spesifik perlu mendapat persetujuan dari pemilik data, itu diatur di Undang-Undang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB