BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan, (sertijab), tiga pejabat eselon I di Ruang Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jumat (28/2/2020).
Ketiga pejabat eselon I yang dilantik, Ali Murkatono sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, (Jampidsus). Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Mangihut Sinaga, sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.
Acara tersebut dihadiri, Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi dan Staf Ahli Jaksa Agung RI, serta Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan RI, Ibu Ketua Umum, Segenap Ibu-Ibu Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan Daerah dan undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, prosesi tidak sekadar sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, melainkan momen bagi bersama, untuk mengingat dan menyadari kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar untuk senantiasa meningkatkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.
“Saya yakin penempatan pada jabatan-jabatan itu mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” jelasnya.
Burhanuddin berpesan dengan penekanan tugas yang harus dilaksanakan, untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama.
Pertama, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus:
Rumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif, terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari.
“Lakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur, sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut,” pesannya.
Sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan, sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir.
Segera lakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada tahun 2020 dengan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada.
Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, segera rumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion), yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur antara lain, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun, dan sebagainya, agar penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.
“Tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial. Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali,” ingatnya.
Rumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian, terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan, agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari.
Optimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020.
Dan kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan Lakukan tugas memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan, baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung.
Ia berharap dengan pengalaman dan wawasan luas dimiliki, akan sangat bermakna membantu pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada.
Lanjut Jaksa Agung yang menginstruksikan selain beberapa arahan khusus, dan tidak henti hentinya menghimbau agar seluruh jajaran Kejaksaan, senantiasa melakukan hal sebagai berikut,
Lakukan penegakan hukum yang mampu memacu perkembangan investasi dan pembangunan infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pemerataan.
Tingkatkan mutu pengendalian dan pengawasan atas program kerja yang sedang dilaksanakan, khususnya pelaksanaan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional tahun 2019, guna pencapaian optimalisasi kinerja aparat kejaksaan.
Arahkan setiap Jaksa untuk giat mempublikasikan setiap keberhasilan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki, ataupun program kerja yang sedang dan akan dilakukan, baik itu dalam penanganan perkara, maupun kegiatan positif lainnya, melalui pemanfaatan sarana atau media sosial yang dimiliki, sebagai bentuk akuntabilitas dalam rangka membangun kepercayaan publik.
Berkenaan dengan hal ini, Ia juga menghimbau agar setiap publikasi disampaikan secara valid, aktual, tidak menjatuhkan kredibilitas institusi, dan tidak menyerang atau mengkritisi kebijakan pimpinan dengan memperkuat pengawasan guna menjaga perilaku dan tindakan para Jaksa atau pegawai Tata Usaha agar tidak melakukan perbuatan tercela, guna memulihkan kepercayaan publik.
Upayakan terus terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja Kejaksaan, secara konsisten dan berkesinambungan, guna membangun institusi Kejaksaan yang bermartabat dan tepercaya.
Adapun dengan amanat dan pemaparan ini, Burhanuddin berharap pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan RI yang bermartabat.
Teriring apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pejabat Jaksa Agung Muda yang telah berakhir masa tugasnya, Dr. Moh Adi Toegarisman yang telah berusaha keras melakukan dan membaktikan semua yang terbaik yang dimilikinya. Waktu, tenaga, pikiran dan seluruh kemampuan bagi terselenggaranya penegakan hukum yang baik.
Ucapan terimakasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada Ibu Adi Toegarisman yang selama ini dengan penuh keikhlasan, ketulusan, dan kesabaran telah turut menjaga dan mendampingi suami selama menjalankan tugasnya, baik secara pribadi maupun melalui wadah Ikatan Adhyaksa Dharmakarini pusat maupun daerah yang telah banyak melakukan kegiatan bermanfaat yang juga sangat mendukung eksistensi Korps Adhyaksa ini.
“Sekali lagi, selamat kepada para pejabat baru, selamat bertugas, selamat berkarya dan selamat melaksanakan pengabdian bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. (Bambang)