Hanya Tertunda, Harjanto: Marimas Tetap Umrohkan Pelanggan

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Menanggapi kebijakan Pemerintah Saudi Arabia menghentikan sementara penerbitan visa umroh, PT. Marimas Putera Kencana dan PT Mas’aril Haram Tour (Mastour) menunda keberangkatan umroh pemenang Program Marimas Umroh 21.

Sebanyak 34 peserta dari Marimas telah siap untuk berangkat telah hadir di Semarang untuk Gathering Pemenang Marimas umroh 21 dan menjalani berbagai kegiatan, termasuk manasik umroh sebelum keberangkatan yang semula dijadwalkan pada, Sabtu 29 Februari 2020.

“Tiket dan visa udah siap semua, tetapi dengan adanya kebijakan Pemerintah Saudi Arabia menghentikan sementara visa umroh, kita harus menunda sampai visa umroh kembali dibuka. Mesti tertunda, peserta umroh tetap menjalani serangkaian kegiatan, termasuk manasik umroh siang ini,” jelas H. Jumadi Sastradiharja selaku Kepala Cabang Mastour Semarang, Jumat (28/2/2020).

Sementara itu, Harjanto Halim, selaku Direktur PT. Marimas Putera Kencana menyampaikan, bahwa informasi penghentian sementara visa umroh baru disampaikan Kamis kemarin oleh pihak Kedutaan Besar hingga mendapatkan kepastian penundaan.

“Marimas tetap berkomitmen umrohkan pelanggan yang sudah terdaftar ini, jadi jangan khawatir. Tidak ada yang dibatalkan, hanya diundur saja. Umroh kan niatnya baik, Marimas akan tetap wujudkan niat baik tersebut. Waktu jeda ini bisa digunakan untuk menambah bekal umroh, bukan bekal uang, tetapi bekal pahala yang lebih banyak lagi”, ungkap Harjanto.

Baca Juga :  Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Walaupun sementara visa umroh ditutup, Marimas tetap menjalankan Program Marimas Umroh berhadiah 250 tiket umroh di tahun 2020 ini. Caranya dengan mengirimkan 5 bungkus kosong Marimas, Cocorio atau Mariteh yang dimasukkan ke amplop dengan identitas diri dan dikirimkan ke PO BOX 8004/SMEL. Informasi lebih lanjut dapat dibuka di marimas.com/marimas-umroh-250. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan
Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron
Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga
PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:43 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:24 WIB

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB