BERITA JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan truk box bermuatan ratusan kilo ganja di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah, Selasa (25/2/2020). Pengungkapan itu, setelah dilakukan pengintaian selama 3hari oleh Tim Pemberantasan BNN.
Dari hasil penangkapan, diperkirakan truk box tersebut memuat sekitar 200 hingga 300 bungkus paket ganja dan mengamankan dua orang tersangka, laki-laki berinisial RH (33) dan ER (38).
Hasil interograsi dari kedua pelaku, Tim BNN yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan, Irjen Pol Arman Depari berhasil mengantongi nama seorang pelaku yang merupakan narapidana berinisial H warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan pelaku H, Tim BNN mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku napi tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER.
Dalam aksinya, pelaku H memerintahkan RH dan ER untuk mengirim ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta melalui jalur darat. Hingga kini, Tim BNN masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Stave)