BERITA SEKADAU – Kepolisian Resort (Polres) Sekadau Kalbar gelar Press Conference terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Rabu (26/2/2020).
Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala mengatakan, dari bulan Januari hingga Pebruari 2020, Kepolisian Resort Sekadau telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Narkotika di Sekadau.
Sebanyak 6 tersangka dan 5 paket sabu sebagai barang bukti (BB) telah diamankan dari 3 perkara yang diungkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini 26 Pebruari 2020 kita sudah menangani 3 kasus Narkotika. Hari ini juga sekaligus kita musnahkan barang bukti dengan berat total neto, 1,77 gram kemudian disisihkan 0,1 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. Jadi total BB Sabu yang dimusnahkan seberat 1,76 gram,” jelas AKBP Marupa Sagala.
Kapolres Sekadau mengatakan, Januari 2020 lalu Polres Sekadau menangkap 1 orang tersangka (AP) dan diamankan barang bukti berjenis sabu 2,62 gram yang sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu.
Sedangkan pada awal Pebruari 2020 diamankan 4 orang tersangka EP, HR, MY dan ST sesaat setelah menggunakan sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Dari hasil pengembangan, AKBP Marupa Sagala menjelaskan, ditangkap kembali 1 orang tersangka AB di salah satu penginapan di Sanggau beserta barang bukti (BB) sabu.
“Semua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau dan akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.
“Dari hasil penangkapan semua ini, sedang kita lakukan penanganan dan proses hukum oleh penyidik,” tambahnya.
Dengan masih maraknya peredaran Narkotika di Sekadau Polres Sekadau melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui sekolah-sekolah dan sebagainya.
Usai Press Conference, dilakukan pemusnahan BB sabu seberat neto 1,76 gram hasil penangkapan 4 tersangka awal Pebruari 2020 lalu. Pemusnahan BB dengan cara mencampur air rinso dengan sabu diaduk jadi satu kemudian dibuang ke parit. (As)
BeritaEkspres Group