Kanwil Kemenkumham Jateng Sosialisasikan UU Nomor 15 dan PKS

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 dan Publikasi Peran Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Sebagai Law and Human Right Center, serta Sosialisasi Kekayaan Intelektual Sebagai Pendorong Peningkatan Perekonomian Daerah D Jateng, di Semarang, Rabu (26/2/2020).

Direktur Jenderal Peraturan Perundang undangan, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana menyampaikan, kegiatan yang diinisiasi Kakanwil Jateng ini sudah ada instruksi dari Menteri Hukum dan HAM terkait dengan implementasi Undang – Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu isinya diantaranya kegiatan harmonisasi yang semula dikoordinasi oleh Biro Hukum, kalau itu Rancangan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten dikoordinasi oleh Kepala Bagian Hukum, itu sudah diubah di dalam Undang-Undang Nomor:15 Tahun 2019 koordinasi Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Pengenalan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Berdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM-RI Nomor: M.HH-01.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Center, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara fisik telah melaksanakan revitalisasi Pusat Hukum dan HAM (Law and Human Rights Center).

Yakni dengan membangun sarana dan prasarana untuk menyelesaikan harmonisasi Peraturan Daerah maupun pelaksanaan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM).

Di samping itu, Pusat Hukum dan HAM juga dilengkapi dengan Layanan Bersama Satu Pintu (LBSP) yang meliputi layanan Konsultasi Hukum, Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

“Dari sisi sarana dan prasarana, ingin mengenalkan lebih jauh tentang tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah khususnya terkait dengan pembinaan kekayaan intelektual P5HAM,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Kegiatan sendiri bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kepada pihak-pihak terkait.

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tarsono menambahkan, kegiatan ini juga untuk memajukan perekonomian daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pihak internal Kementerian Hukum dan HAM, kegiatan dihadiri Bupati, Walikota se Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bapemperda se Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bappeda se-Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten dan Kota se Provinsi, Jawa Tengah.

Dalam penguatan pembinaan Kekayaan Intelektual, pada kegiatan sekaligus dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Bupati dan Walikota. (Nining)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan
Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron
Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga
PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:43 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:24 WIB

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Berita Terbaru

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB