Kanwil Kemenkumham Jateng Sosialisasikan UU Nomor 15 dan PKS

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 dan Publikasi Peran Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Sebagai Law and Human Right Center, serta Sosialisasi Kekayaan Intelektual Sebagai Pendorong Peningkatan Perekonomian Daerah D Jateng, di Semarang, Rabu (26/2/2020).

Direktur Jenderal Peraturan Perundang undangan, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana menyampaikan, kegiatan yang diinisiasi Kakanwil Jateng ini sudah ada instruksi dari Menteri Hukum dan HAM terkait dengan implementasi Undang – Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu isinya diantaranya kegiatan harmonisasi yang semula dikoordinasi oleh Biro Hukum, kalau itu Rancangan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten dikoordinasi oleh Kepala Bagian Hukum, itu sudah diubah di dalam Undang-Undang Nomor:15 Tahun 2019 koordinasi Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Pengenalan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM-RI Nomor: M.HH-01.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Center, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara fisik telah melaksanakan revitalisasi Pusat Hukum dan HAM (Law and Human Rights Center).

Yakni dengan membangun sarana dan prasarana untuk menyelesaikan harmonisasi Peraturan Daerah maupun pelaksanaan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM).

Di samping itu, Pusat Hukum dan HAM juga dilengkapi dengan Layanan Bersama Satu Pintu (LBSP) yang meliputi layanan Konsultasi Hukum, Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

“Dari sisi sarana dan prasarana, ingin mengenalkan lebih jauh tentang tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah khususnya terkait dengan pembinaan kekayaan intelektual P5HAM,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Kegiatan sendiri bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kepada pihak-pihak terkait.

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tarsono menambahkan, kegiatan ini juga untuk memajukan perekonomian daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pihak internal Kementerian Hukum dan HAM, kegiatan dihadiri Bupati, Walikota se Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bapemperda se Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bappeda se-Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten dan Kota se Provinsi, Jawa Tengah.

Dalam penguatan pembinaan Kekayaan Intelektual, pada kegiatan sekaligus dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Bupati dan Walikota. (Nining)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Kejari Blitar Kawal Proyek Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Hingga Selesai
KKM UNIBA 63 Gelar Pelatihan Tata Kelola Pemdes Berbasis Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih

Senin, 2 September 2024 - 10:16 WIB

Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB