BERITA BEKASI – “Kalau kamu tidak pintar menari, janganlah bilang lantainya terjungkit”, kata itulah yang diucapkan Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, R, Meggi Brotodiharjo menanggapi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamary Tarigan, terkait persoalan Proyek Pembangunan Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
“Kalau saya baca hasil wawancara langsung dengan beberapa awak media kesannya Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamary Tarigan, mengkambing hitamkan BPK,” terang Meggi kepada Matafakta.com, Selasa (25/2/2020).
Meggi menegaskan, setiap pendapat yang disampaikan pejabat publik mestinya merujuk pada data, aturan dan atau kondisi sebenarnya. Sebab, pendapat itu akan menjadi perhatian publik, terlebih lagi persoalannya kini tengah ditangani Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendapat itu, lanjut Meggi, seakan-akan membenarkan bahwa apa yang sudah diperiksa BPK, harus dikuti dan sudah paling benar, kendatipun ada laporan masyarakat tentang dugaan adanya Wanprestasi dalam Proyek Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
“Kan ada juga kotroversi soal Audit BPK yang akhirnya berujung di meja hijau. Sebut saja, kasus WTP Kota Bekasi 2009, Laporan Keuangan PETRAL 2012-2013, Laporan APBD Sumatera Utara 2014,” ungkapnya mencontohkan.
Dikatakan Meggi, memang kewenangan dan tugas BPK sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjelaskan bahwa Audit BPK adalah bagian dari penyelidikan.
“Tapi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka bisa ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Itu ke Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaiknya kita wait and see saja, toh ini sudah dilaporkan dan sudah ditindaklanjuti Kajari Cikarang, Bekasi,” ujar Meggi.
Terkait proyek ini yang dilaksanakan pada masa adanya pendampingan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sehingga masyarakat dan pelapor meragukan kelanjutan kasus ini oleh Kajari.
Menurut Meggi, tugas dan fungsi TP4D sudah dihentikan atau dibubarkan, praktis proyek yang sudah pernah didampingi itu tidak dalam pengawalan. Sehingga, proses apapun yang dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, harusnya tidak akan terpengaruh dengan pendampingan itu.
“Lagi pula dalam konteks kasus proyek Wanprestasi, saya kira Kajari tidak akan dan tidak pantas melanjutkan pendampingan atau pengawalan,” sindir Meggi menjelaskan.
Meggi berpesan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, khususnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) sebaiknya bisa lapang dada mengakui kelalaian, introspeksi dan melakukan evaluasi serta sanggup melakukan perbaikan terhadap apa saja kekurangan yang menjadi penyebab kesalahan atau kegagalannya dimasa lalu, sehingga kedepan lebih siap membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik dan Bebas KKN.
“Seyogyanya, kasus ini bisa cepat terungkap dengan jelas, sehingga asa menuju Bekasi Baru Bekasi Bersih masih tampak,” pungkas Meggi, mantan Tim Perumus Visi Misi Kabupaten Bekasi ini. (Mul)
BeritaEkspres Group