BNNP Jateng Ringkus Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Lapas 

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil meringkus sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang.

Selain meringkus pelaku, BNNP Jateng amankan sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Beny Gunawan mengatakan, sindikat jaringan sabu tersebut ditangkap pada Jum’at 31 Januari 2020. Mereka antara lain Jodi (30) yang merupakan warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Alfian (27) warga Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang, dan Harry Kurniawan yang tak lain warga binaan Lapas Kelas 1 Semarang sebagai pengendali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulanya, kami mendapat informasi ada transaksi narkotika di Kawasan Gemah, Pedurungan. Selanjutnya kita tangkap Jodi dan Alfian,” ujar Brigjen Beny di Kantor BNNP Jateng, Selasa (25/2/2020).

Dari penggeledahan di tempat kos Jodi di Kawasan Jatingaleh ditemukan sabu seberat 126,21 gram, 42 butir pil ekstasi, timbangan digital, buku catatan transaksi narkotika serta 5 buah telpon genggam.

“Dari pengembangan terhadap Alfian didapat keterangan bahwa transaksi sabu yang dilakukan selama ini dikendalikan oleh Harry Kurniawan yang saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Kelas 1 Semarang,” ungkapnya.

Selanjutnya BNNP Jateng berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Semarang yang akhirnya dapat meringkus Harry Kurniawan yang statusnya sebagai warga binaan. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja
Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis
Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur
Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan
Orang Tua Korban “BO” di Bekasi Datangi Polres Metro Bekasi Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:16 WIB

GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah

Kamis, 30 November 2023 - 19:20 WIB

Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  

Kamis, 30 November 2023 - 19:00 WIB

Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun

Kamis, 30 November 2023 - 18:51 WIB

Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas

Kamis, 30 November 2023 - 11:24 WIB

Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal

Rabu, 29 November 2023 - 19:32 WIB

Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang

Rabu, 29 November 2023 - 15:58 WIB

Perwal dan Kepwal Jadi Kemasan Lancarkan Proyek Kelola Parkir Tanpa Lelang

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB