Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus Pembobol ATM

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2020 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Unit Resmob Polres Magelang berhasil meringkus pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA di Toko Oleh – Oleh Tape Ketan, Jalan Pemuda No.181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Selasa (4/2/2020) lalu.

Dalam kejadian itu, pelaku, berhasil membawa kabur uang senilai 891 juta. Sementara seorang pelaku lain berhasil ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ).

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, Simyati, alias SYT (40) yang berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM dan Adang Subrana alias AD (40) berperan mengambil uang dari ATM dan membuka mesin ATM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku diringkus dirumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna kepada awak media, Senin (24/2/2020).

Dua orang kata Iskandar, ditangkap di Polda Jateng dan seorang lagi ditangani Kepolisian di Jakarta yitu Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan. Sementara, dua orang lainnya masih buron.

“Kami himbau, para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita uang tunai Rp82.238.000 sisa hasil kejahatan, satu unit Daihatsu Luxio nopol B 1363 FRZ, satu unit KBM Honda SUPRA X 125.

Satu unit KBM Honda Beat, potongan bagian mesin ATM BCA terdiri dari potongan cover depan dan empat buah box penyimpan uang, satu buah tabung oksigen dan selang las.

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak mesin ATM BCA menggunakan mesin las. Setelah itu, mengambil mesin ATM BCA beserta brangkas lalu pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu.

Kemudian uang tersebut lanjut Iskandar, langsung dibagi-bagi oleh pelaku. Sisa uang yang menjadi barang bukti sejumlah Rp82.238.000 juta.

Para pelaku tambah Iskandar, sudah melakukan aksi kejahatan berulang kali. Komplotan ini merupakan residivis. Awalnya mereka ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan.

“Atas perbuatannya, pelaku Simyati dan Aean kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nining)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB