Sempat Viral, Anggota Resmob PMJ Tembak Dua Begal di Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2020 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua dari tiga pelaku begal bersenjata celurit yang beraksi terhadap seorang pengendara sepeda motor di Kawasan Jalan Bintara, Bekasi Barat, Kamis (13/2/2020) malam lalu.

Aksi ketiga pelaku, sempat terekam dalam CCTV warga dan videonya sempat viral di media sosial. Dua pelaku yang berhasil dibekuk yakni, TA (21) alias G dan YR (20) alias I. Keduanya berhasil diamankan dirumahnya di Bekasi, Kamis (20/2/2020).

Karena melawan dan berupaya kabur, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya. Sementara, satu orang pelaku lainnya yakni P, masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya kasus ini, setelah pihaknya melakukan identifikasi pelaku dari rekaman CCTV warga yang videonya sempat viral di media sosial.

“Dalam video itu, ketiga pelaku berboncengan satu motor. Mereka memepet korban seorang pengendara sepeda motor, sambil tersangka TA yang dibonceng mengacungkan celurit,” kata Yusri kepada awak media, Jumat (21/2/2020).

Akibatnya kata Yusri korban dengan sepeda motornya terjatuh yang kemudian tersangka TA mengancam korban yang jatuh dengan mengayunkan celuritnya sembari merampas HP dan dompet milik korban.

Sementara kata Yusri, tersangka YR yang juga dibonceng langsung turun dari motor dan mengambil sepeda motor korban. “Sementara tersangka P yang masih buron adalah Joki mereka yang membawa motor,” tuturnya.

Tersangka TA, kata Yusri adalah Kapten kelompok ini. Dia yang merencanakan dengan menyediakan celurit serta sepeda motor yang mereka pakai.

“Dari penyelidikan, sepeda motor yang mereka pakai ternyata bodong dan diduga juga hasil curian. Ini masih kami dalami lagi,” ungkapnya.

Sebab, tambahnya, kedua pelaku yang dibekuk mengaku baru kali ini beraksi. Dari tangan mereka kami sita celurit yang digunakan untuk mengancam korban serta sepeda motor yang digunakan berikut sepeda motor korban.

Yusri memastikan pihaknya masih mendalami kasus ini karena diduga pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali. “Kami masih memburu satu pelaku lainnya yakni P yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. (Yon)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB