BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua dari tiga pelaku begal bersenjata celurit yang beraksi terhadap seorang pengendara sepeda motor di Kawasan Jalan Bintara, Bekasi Barat, Kamis (13/2/2020) malam lalu.
Aksi ketiga pelaku, sempat terekam dalam CCTV warga dan videonya sempat viral di media sosial. Dua pelaku yang berhasil dibekuk yakni, TA (21) alias G dan YR (20) alias I. Keduanya berhasil diamankan dirumahnya di Bekasi, Kamis (20/2/2020).
Karena melawan dan berupaya kabur, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya. Sementara, satu orang pelaku lainnya yakni P, masih buron dan dalam pengejaran petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya kasus ini, setelah pihaknya melakukan identifikasi pelaku dari rekaman CCTV warga yang videonya sempat viral di media sosial.
“Dalam video itu, ketiga pelaku berboncengan satu motor. Mereka memepet korban seorang pengendara sepeda motor, sambil tersangka TA yang dibonceng mengacungkan celurit,” kata Yusri kepada awak media, Jumat (21/2/2020).
Akibatnya kata Yusri korban dengan sepeda motornya terjatuh yang kemudian tersangka TA mengancam korban yang jatuh dengan mengayunkan celuritnya sembari merampas HP dan dompet milik korban.
Sementara kata Yusri, tersangka YR yang juga dibonceng langsung turun dari motor dan mengambil sepeda motor korban. “Sementara tersangka P yang masih buron adalah Joki mereka yang membawa motor,” tuturnya.
Tersangka TA, kata Yusri adalah Kapten kelompok ini. Dia yang merencanakan dengan menyediakan celurit serta sepeda motor yang mereka pakai.
“Dari penyelidikan, sepeda motor yang mereka pakai ternyata bodong dan diduga juga hasil curian. Ini masih kami dalami lagi,” ungkapnya.
Sebab, tambahnya, kedua pelaku yang dibekuk mengaku baru kali ini beraksi. Dari tangan mereka kami sita celurit yang digunakan untuk mengancam korban serta sepeda motor yang digunakan berikut sepeda motor korban.
Yusri memastikan pihaknya masih mendalami kasus ini karena diduga pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali. “Kami masih memburu satu pelaku lainnya yakni P yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Yusri.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. (Yon)
BeritaEkspres Group