BERITA JAKARTA – Jajaran subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk satu kelompok spesialis pencurian sepeda motor. Dalam kasus ini polisi turut menangkap tiga tersangka berinisial SH alias S, JS alias R dan JD.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini berasal dari Lampung dan ditangkap di Kawasan Labuhan Maringgih. Total kelompok ini telah beraksi sebanyak lebih dari 40 kali, sejak tahun 2013.
“JS mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 40 kali sejak 2013 dan baru kali ini tertangkap. JS bersama SH saja sudah 34 kali, lalu dengan JD sudah lima kali,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Yusri, dalam setiap aksinya para pelaku kerap membawa senjata api untuk mengancam korbannya. Namun, ketika hendak ditangkap pelaku melawan petugas.
Dua orang sambung Yusri, terpaksa ditembak kakinya. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain yang berinisial D, A dan seorang penadah berinisial I.
“Semua hasil curian kelompok ini dijual ke penadah berinisial I yang berada di Kawasan Karawang, Jawa Barat,” ujarnya.
Diungkapkan Yusri, kelompok ini cukup lihai hingga dapat beraksi selama tujuh tahun dan baru ketangkap kali ini. Caranya mereka kerap berpindah wilayah operasi, mulai wilayah Bekasi hingga ke Bogor.
Tiap unit sepeda motor tambah Yusri, yang berhasil dirampas pelaku dijual dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari hari.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)
BeritaEkspres Group