Kejaksaan Periksa Berkas AM Pelaku Penembakan di Kemang

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima berkas tersangka Abdul Malik alias AM pelaku penembakan 2 siswa SMA bernama Aiman dan Izza di Kemang, pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu.

Kepala Kejari Jaksel, Anang Sipriatna, melalui Kepala Seksi Intelijen, Andhi Ardhani membenarkan ihwal penerimaan berkas tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan.

“Berkas yang bersangkutan sudah kami terima. Saat ini berkas itu sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Andhi, Kamis (20/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andhi belum bisa memastikan apakah berkas AM sudah lengkap (P21) atau belum. “Kan masih diperiksa dulu,” tegasnya.

Diketahui, AM melakukan aksi koboi di jalanan dengan cara menembakan pistolnya di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 21 Desember 2019 lalu sekitar pukul 15:00 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat 2 anak SMA bernama Aiman dan Izza melihat sebuah mobil Lamborgini berwarna orange milik AM yang sedang melintas dari belakang. Keduanya merasa terkagum-kagum lantaran suara mobil tersebut yang meraung-raung.

“Kejadiannya Sabtu kemarin 21 Desember 2019 dialami anak ku Aiman dan sahabatnya yang beranama Izza. Saat itu keduanuanya sedang berjalan kaki di area Kemang. Kedua sahabat ini melihat sebuah mobil “orang besar” Lamborghini berwarna orange,” kata orang tua, Aiman, Ade Nurma.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Mereka merasa amazing sambung Ade, dengan suaranya yang meraung-raung. Maklum anak kelas 2 SMA. Izza hanya berucap “keren mobilnya. Mobil kita Man. Dan Aiman hanya tersenyum mendengarnya,” ucapnya menerangkan kejadian.

Ade Nurma melanjutkan, seperti keterangan Aiman padanya, tiba-tiba seorang bapak pengendara mobil tersebut membuka kaca sambil mengacungkan pistol kepada Aiman dan Izza sambil mengucapkan kata-kata binatang.

“Anjing, monyet ngomong apa lo?”. Lalu melempaskan tembakan ke udara sebanyak 2 atau 3 kali. Sontak kedua anak tersebut kaget dan shock. Saat itu Izza langsung berlari ke arah supermarket dekat situ.

“Namun karena Aiman merasa tidak bicara apa-apa dia hanya terdiam sambil melanjutkan perjalanan menyusul Izza. Dia menunduk. Namun “bapak hebat” ini tetap mengendarai mobil tersebut sambil mengacung pistol sambil memaki-maki Aiman dengan kata-kata kebun binatang,” ujarnya.

Tak hanya itu, bapak itu juga meminta anak saya untuk tiarap, jongkok. Berkali-kali Aiman bikang “saya gak bicara apa-ap, bukan saya yang bicara”. Namun bapak itu tetap menodongkan pistolnya dan menembakan berkali-kali ke udara.

“Karena Aiman merasa penuh dengan pressure akhirnya dia berkata agak keras “bukan saya yang bicara” agar bapak itu mendengar. Namun ucapan Aiman itu ternyata membuat bapak tersebut semakin marah dan berhenti hendak keluar,” jelasnya.

Namun, beruntung kendaran dibelakang mobil Lamborgini itu menyalakan klakson. Suara klakson itu membuat bapak itu marah dan kesempatan itu dipakai Aiman untuk berlari ke supermarket terdekat.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

“Allhamdulillah kendaraan lain dibelakang mobil itu berkali-kali menyalakan klakson. Membuat bapak itu marah dan kesempatan itu dipakai Aiman untuk berlari ke Supermarket terdekat. Akhirnya, security di Supermarket itu mengamankan Aiman agar masuk saja keatas yang mana sudah ada Izza disana,” ucapnya.

Atas kejadian itu, ayah korban melaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Minggu 22 Desember 2019.

Polres Jakarta Selatan lantas membekuk AM pada Senin 24 Desember 2019 malam. Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas menemukan 7 senjata api tak berizin berbagai jenis dari brankas milik di rumah Abdul Malik.

“Ditemukan beberapa senjata api, yakni empat senjata laras panjang, tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan,” kata Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2019.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, tersangka AM dikenakan 2 perkara yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan sejata api.

“AM dikenakan Pasal 335 dan atau 336 KUHP dan untuk senjata api dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1,” pungkas Bastoni. (Stave)

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Waduh…!!!, Kejari Jaksel Bangun Belasan Kantin dan Koperasi Tanpa Izin
Dugaan Hamburkan Keuangan Negara, Kinerja Kejati DKI Disoal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Jumat, 13 September 2024 - 12:21 WIB

Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah

Kamis, 5 September 2024 - 08:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB