Ngebobol Rumah Kosong, Pedagang Pecel Lele Dibedil Betisnya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kaos biru bersama tahanan lainnya

Tersangka kaos biru bersama tahanan lainnya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membekuk tersangka pencuri rumah kosong (Rumsong) dengan timah panas tembus dikaki kiri. Pasalnya, saat mau ditangkap, pelaku spesalis pencuri rumah kosong itu berusaha melarikan diri.

Kabid Humas Pda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, alasan petugas memberikan hadiah timah panas kepada pelaku spesial pencuri rumah kosong  berinisial I ini, karena pelaku berusaha melarikan diri saat diamankan polisi.

“Petugas langsung menembak kaki pelaku, karena pelaku ingin melarikan diri, ketika ditangkap petugas,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusri, pelaku sebelumnya, adalah seorang pedagang Pecel Lele di Kawasan Jalan Mandor Demong Bekasi Timur, Jawa Barat.

Karena tekanan ekonomi yang tak bisa mencukupi kebutuhan hidup, akhirnya warga Jalan Mandor Demong, Bekasi Timur, Jawa Barat ini, nekat mencuri barang – barang yang terdapat pada rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya.

“Karena tekanan ekonomi dan hasil berjualan Pecel Lele yang tak bisa memenuhi kebutuhan sehari – harinya, alasan pelaku melakukan pencurian di rumah kosong,” tuturnya.

Sebelum melakukan aksi lanjut Yusri, pencurian pelaku melakukan survei. Hal itu dilakukan pelaku, guna memastikan sasaran yang tepat dalam aksi kejahatannya.

Pelaku tambah Yusri, berjalan kaki serta memantau rumah kosong, jika tidak ada orang atau rumah yang rumputnya tumbuh dan tak terawat, pelaku langsung masuk dan menggasak barang barang berharga.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB