BERITA BEKASI – Kordinator aksi mahasiswa Pelita Bangsa yang tergabung dalam Aliansi Kampus Bekasi (Aksi) Fakhri Pangestu, mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang dikabarkan sudah lebih dulu mencokok boss PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Unit Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/2/2020) sore.
“Kabar yang sudah ramai begitu ya, karena videonya juga sempat beredar sangat jelas, ketika polisi mendatangi Kantor RK di Sikamahi. Tapi, sayangnya belum ada keterangan secara resmi dari pihak Kepolisian tentang itu,” terang Fakhri kepada Matafakta.com, Rabu (19/2/2020).
Namun demikian sambung Fakhri, terkait laporan bersama rekan-rekannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, tetap akan terus didorong. Pasalnya, laporan tersebut berkaitan dengan adanya potensi kerugian Negara terkait pembangunan fasilitas sekolah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp13,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau yang hari ini ramai itukan dugaan adanya pemalsuan dokumen Negara, karena dalam penangkapan itu ditemukan juga stempel Pemerintah Kabupaten Bekasi. Artinya, inikan menjurus ke persoalan pidana dugaan pemalsuan yang kita belum tahu pasti apa yang dipalsukan,” jelas Fakhri.
Sementara lanjut Fakhri, untuk proses di Kejaksaan bicara adanya kerugian Negara dan Kejaksaan sendiri sudah melakukan pemeriksaan para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Kita berharap, dengan kejadian ini, tidak mempengaruhi proses penyidikan Kejaksaan yang sudah kita laporin.
“Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan diantaranya, PPK, PPTK, PPPH dan Konsultan. Sebab, kalau kita bicara anggaran Pemerintah tentunya, bukan hanya pihak rekanan kontraktor aja yang bertanggungjawab, karena disana ada pungsi pengawasan dan sebagainya, kenapa bisa lolos apalagi kalau sudah dibayar lunas 100 persen sementara pekerjaan sendiri tidak sesuai,” katanya.
Fakhri menambahkan, ketika ramai bahwa RK sudah lebih dulu ditangkap polisi pihaknya, sempat berpikir bahwa ada kekuatan lain yang mendorong itu, dengan tujuan agar proses penyidikan potensi kerugian Negara terkait pembangunan SMN 3 Karang Bahagaia menjadi mengantung menyusul ditangkapnya RK.
“Karena RK kalau benar ditangkap itu kasusnya dugaan pemalsuan dokumen Negara. Artinya, pidana hanya yang memalsukan bertanggungjawab. Beda kalau Kejaksaan yang ini tengah berjalan kalau terbukti ya bukan hanya satu bisa lebih dari satu yang bertanggungjawab swasta dan pihak Pemerintah,” pungkasnya. (Ind/Mul)
Beritaekspres Group