Polisi Gerebek Home Industri Kosmetik Ilegal di Depok

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap pelaku pembuat kosmetik ilegal di Kampung Jati Jajar, Kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi membekuk tiga tersangka berinisial MF, S dan seorang wanita berinisial NK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini beroperasi sejak tahun 2015 lalu. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, sesuai keahlian dari masing-masing tersangka.

Tersangka sambung Yusri, berinisial NK berperan membeli bahan baku, karena yang bersangkutan memang lulusan Universitas Fakultas Kimia dan tahun 2005 pernah kerja di perusahaan kosmetik resmi.

“MF lulusan sekolah menengah farmasi juga pernah bekerja sebagai pegawai perusahaan kosmetik, dia yang memproduksi karena tahu formulasi kosmetik,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).

Sementara, lanjut Yusri, tersangka S bertugas untuk memasarkan dan mengantar produk kosmetik ilegal. Modal awal dari usaha rumahan ini berasal dari tiga tersangka.

“Mereka memasarkan produknya ke sejumlah toko kosmetik. Konsumen mereka juga bermacam-macam, bahkan ada juga dokter kulit,” ujarnya.

Dijelaskan Yusri, tersangka memulai usaha sejak tahun 2015, namun kelompok ini mulai mendapatkan banyak pelanggan sejak 2019.

Omzet yang dihasilkan kelompok ini kata Yusri juga tidak sedikit mereka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah tiap bulannya.

“Keuntungan kotor yang didapat kelompok ini mencapai Rp200 hingga 250 juta tiap bulannya. Atau kalau dihitung setiap harinya, keuntungan mencapai Rp6 juta,” katanya.

Atas perbuatannya tambah Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB