Polisi Gerebek Home Industri Kosmetik Ilegal di Depok

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap pelaku pembuat kosmetik ilegal di Kampung Jati Jajar, Kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi membekuk tiga tersangka berinisial MF, S dan seorang wanita berinisial NK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini beroperasi sejak tahun 2015 lalu. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, sesuai keahlian dari masing-masing tersangka.

Tersangka sambung Yusri, berinisial NK berperan membeli bahan baku, karena yang bersangkutan memang lulusan Universitas Fakultas Kimia dan tahun 2005 pernah kerja di perusahaan kosmetik resmi.

“MF lulusan sekolah menengah farmasi juga pernah bekerja sebagai pegawai perusahaan kosmetik, dia yang memproduksi karena tahu formulasi kosmetik,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).

Sementara, lanjut Yusri, tersangka S bertugas untuk memasarkan dan mengantar produk kosmetik ilegal. Modal awal dari usaha rumahan ini berasal dari tiga tersangka.

“Mereka memasarkan produknya ke sejumlah toko kosmetik. Konsumen mereka juga bermacam-macam, bahkan ada juga dokter kulit,” ujarnya.

Dijelaskan Yusri, tersangka memulai usaha sejak tahun 2015, namun kelompok ini mulai mendapatkan banyak pelanggan sejak 2019.

Baca Juga :  Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Omzet yang dihasilkan kelompok ini kata Yusri juga tidak sedikit mereka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah tiap bulannya.

“Keuntungan kotor yang didapat kelompok ini mencapai Rp200 hingga 250 juta tiap bulannya. Atau kalau dihitung setiap harinya, keuntungan mencapai Rp6 juta,” katanya.

Atas perbuatannya tambah Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB