Kejari Kota Bengkulu, Ubah Barang Sitaan “Tak Bertuan” Jadi Bernilai

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emilwan Ridwan

Emilwan Ridwan

BERITA BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kembali bikin kejutan. Kali ini, mereka bakal merobah barang bukti (BB) “tak bertuan” menjadi bernilai untuk pemasukan keuangan negara.

“Kami akan melelang kendaraan-kendaraan barang bukti rampasan atau sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak diketahui pemiliknya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan kepada Matafakta.com, Selasa (18/2/2020).

Munculnya keinginan itu sambung Emil, lantaran melihat sedikitnya 26 kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan dari berbagai tindak pidana teronggok hampir 10 tahun lamanya di Gudang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kendaraan-kendaraan itu seolah menjadi tak bertuan yang tidak diambil atau tak diketahui pemiliknya,” jelas mantan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pusat Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung ini.

Emil pun pun, berinisiatif mengambil kebijakan melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan “tak bertuan” itu agar berubah dan bernilai untuk pemasukan bagi keuangan negara.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Langkah kebijakan itu lanjut Emil, mengacu pada 2 aturan yang mengatur dalam rangka zero tunggakan Barang Bukti (BB) yaitu Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:013/2018.

“Perja Nomor 002 tahun 2017 berisikan tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan atau benda sita eksekusi,” ungkap Emil.

Emil menjelaskan, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1, 2, 3 dan Pasal 9 Perja No.002 tahun 2017, selama 3 bulan pihaknya menelisik dan mencari putusan terkait dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan.

“Baik berkas perkara yang ada di Kantor Kejaksaan maupun di Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut,” jelas Emil lagi.

Bahkan, Emil memerintahkan petugas Kejari Kota Bengkulu menempelkan pengumuman di kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Bengkulu agar pemilik kendaraan mengambil barang bukti kendaraannya, karena sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

“Namun, setelah berbulan-bulan pengumuman itu, tak seorang pun datang mengambil kendaraannya. Oleh karena itu, dilakukan pelelangan yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 21 Februari 2020 mendatang,” imbuhnya.

Menurut Emil, langkah kebijakan pelelangan ditempuhnya sesuai pula dengan Pasal 10 dan 11 dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002 tahun 2017.

“Selain itu, mengacu pula pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018 tentang lelang benda sitaan, barang rampasan atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan RI,” ulasnya.

Emil menambahkan, berapa pun yang diperoleh dari hasil lelang itu nantinya bakal disetorkan ke kas Negara sebagai pemasukan negara.

“Sedangkan bila ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya, tentu dengan bukti-bukti kepemilikannya, maka Kejaksaan akan menyerahkan uang hasil lelang itu kepada pemiliknya,” pungkas Emil. (Syam/Bbg)

Berita Terkait

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Kejari Blitar Kawal Proyek Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Hingga Selesai
KKM UNIBA 63 Gelar Pelatihan Tata Kelola Pemdes Berbasis Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih

Senin, 2 September 2024 - 10:16 WIB

Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB