Kejari Kota Bengkulu, Ubah Barang Sitaan “Tak Bertuan” Jadi Bernilai

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emilwan Ridwan

Emilwan Ridwan

BERITA BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kembali bikin kejutan. Kali ini, mereka bakal merobah barang bukti (BB) “tak bertuan” menjadi bernilai untuk pemasukan keuangan negara.

“Kami akan melelang kendaraan-kendaraan barang bukti rampasan atau sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak diketahui pemiliknya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan kepada Matafakta.com, Selasa (18/2/2020).

Munculnya keinginan itu sambung Emil, lantaran melihat sedikitnya 26 kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan dari berbagai tindak pidana teronggok hampir 10 tahun lamanya di Gudang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

“Kendaraan-kendaraan itu seolah menjadi tak bertuan yang tidak diambil atau tak diketahui pemiliknya,” jelas mantan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pusat Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung ini.

Emil pun pun, berinisiatif mengambil kebijakan melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan “tak bertuan” itu agar berubah dan bernilai untuk pemasukan bagi keuangan negara.

Langkah kebijakan itu lanjut Emil, mengacu pada 2 aturan yang mengatur dalam rangka zero tunggakan Barang Bukti (BB) yaitu Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:013/2018.

“Perja Nomor 002 tahun 2017 berisikan tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan atau benda sita eksekusi,” ungkap Emil.

Emil menjelaskan, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1, 2, 3 dan Pasal 9 Perja No.002 tahun 2017, selama 3 bulan pihaknya menelisik dan mencari putusan terkait dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan.

“Baik berkas perkara yang ada di Kantor Kejaksaan maupun di Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut,” jelas Emil lagi.

Bahkan, Emil memerintahkan petugas Kejari Kota Bengkulu menempelkan pengumuman di kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Bengkulu agar pemilik kendaraan mengambil barang bukti kendaraannya, karena sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Namun, setelah berbulan-bulan pengumuman itu, tak seorang pun datang mengambil kendaraannya. Oleh karena itu, dilakukan pelelangan yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 21 Februari 2020 mendatang,” imbuhnya.

Menurut Emil, langkah kebijakan pelelangan ditempuhnya sesuai pula dengan Pasal 10 dan 11 dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002 tahun 2017.

“Selain itu, mengacu pula pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018 tentang lelang benda sitaan, barang rampasan atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan RI,” ulasnya.

Emil menambahkan, berapa pun yang diperoleh dari hasil lelang itu nantinya bakal disetorkan ke kas Negara sebagai pemasukan negara.

“Sedangkan bila ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya, tentu dengan bukti-bukti kepemilikannya, maka Kejaksaan akan menyerahkan uang hasil lelang itu kepada pemiliknya,” pungkas Emil. (Syam/Bbg)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB