Kejari Kota Bengkulu, Ubah Barang Sitaan “Tak Bertuan” Jadi Bernilai

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emilwan Ridwan

Emilwan Ridwan

BERITA BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kembali bikin kejutan. Kali ini, mereka bakal merobah barang bukti (BB) “tak bertuan” menjadi bernilai untuk pemasukan keuangan negara.

“Kami akan melelang kendaraan-kendaraan barang bukti rampasan atau sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak diketahui pemiliknya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan kepada Matafakta.com, Selasa (18/2/2020).

Munculnya keinginan itu sambung Emil, lantaran melihat sedikitnya 26 kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan dari berbagai tindak pidana teronggok hampir 10 tahun lamanya di Gudang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kendaraan-kendaraan itu seolah menjadi tak bertuan yang tidak diambil atau tak diketahui pemiliknya,” jelas mantan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pusat Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung ini.

Emil pun pun, berinisiatif mengambil kebijakan melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan “tak bertuan” itu agar berubah dan bernilai untuk pemasukan bagi keuangan negara.

Baca Juga :  Hebat...!!!, PT. Ganesis Buat Lahan Parkir Tanpa Izin di Jalan Nasional 

Langkah kebijakan itu lanjut Emil, mengacu pada 2 aturan yang mengatur dalam rangka zero tunggakan Barang Bukti (BB) yaitu Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:013/2018.

“Perja Nomor 002 tahun 2017 berisikan tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan atau benda sita eksekusi,” ungkap Emil.

Emil menjelaskan, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1, 2, 3 dan Pasal 9 Perja No.002 tahun 2017, selama 3 bulan pihaknya menelisik dan mencari putusan terkait dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan.

“Baik berkas perkara yang ada di Kantor Kejaksaan maupun di Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut,” jelas Emil lagi.

Bahkan, Emil memerintahkan petugas Kejari Kota Bengkulu menempelkan pengumuman di kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Bengkulu agar pemilik kendaraan mengambil barang bukti kendaraannya, karena sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Hebat...!!!, PT. Ganesis Buat Lahan Parkir Tanpa Izin di Jalan Nasional 

“Namun, setelah berbulan-bulan pengumuman itu, tak seorang pun datang mengambil kendaraannya. Oleh karena itu, dilakukan pelelangan yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 21 Februari 2020 mendatang,” imbuhnya.

Menurut Emil, langkah kebijakan pelelangan ditempuhnya sesuai pula dengan Pasal 10 dan 11 dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002 tahun 2017.

“Selain itu, mengacu pula pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018 tentang lelang benda sitaan, barang rampasan atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan RI,” ulasnya.

Emil menambahkan, berapa pun yang diperoleh dari hasil lelang itu nantinya bakal disetorkan ke kas Negara sebagai pemasukan negara.

“Sedangkan bila ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya, tentu dengan bukti-bukti kepemilikannya, maka Kejaksaan akan menyerahkan uang hasil lelang itu kepada pemiliknya,” pungkas Emil. (Syam/Bbg)

Berita Terkait

Hebat…!!!, PT. Ganesis Buat Lahan Parkir Tanpa Izin di Jalan Nasional 
Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Universitas Bhakti Kencana Serang Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Kelor
Pemkab Lamsel Bersama PT, ASDP Bakauheni Berikan Bantuan Bedah Rumah
Berakhir Sudah Perjalanan Dokter Gadungan Susanto di RS PHC Surabaya
KKM UNIBA 30 Ciptakan Briket Dari Limbah Sekam Padi
KKM 60 UNIBA Ciptakan Alat Penyaring Minyak Untuk UMKM
KKM UNIBA 60 Gelar Penyuluhan Partisipas Politik Jelang 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Minggu, 10 Desember 2023 - 09:40 WIB

LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:34 WIB

Gaji Dipotong, TKK Pemkot Kota Bekasi: Kita Bisanya Cuma Pasrah Aja!

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:10 WIB

Soal Pengadaan Rp5 Miliar, AKAMSI Desak Kejari Periksa Kadispora Kota Bekasi

Berita Terbaru

Lokasi Pengurugan

Seputar Bekasi

LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi

Minggu, 10 Des 2023 - 09:40 WIB

Juru bicara PERPAHI Pusat, Andi Samsan Nganro

Berita Utama

PERPAHI Gelar Seminar Nasional Sistem Hukum dan Peradilan

Sabtu, 9 Des 2023 - 18:38 WIB