Kejari Kota Bengkulu, Ubah Barang Sitaan “Tak Bertuan” Jadi Bernilai

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emilwan Ridwan

Emilwan Ridwan

BERITA BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kembali bikin kejutan. Kali ini, mereka bakal merobah barang bukti (BB) “tak bertuan” menjadi bernilai untuk pemasukan keuangan negara.

“Kami akan melelang kendaraan-kendaraan barang bukti rampasan atau sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak diketahui pemiliknya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan kepada Matafakta.com, Selasa (18/2/2020).

Munculnya keinginan itu sambung Emil, lantaran melihat sedikitnya 26 kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan dari berbagai tindak pidana teronggok hampir 10 tahun lamanya di Gudang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kendaraan-kendaraan itu seolah menjadi tak bertuan yang tidak diambil atau tak diketahui pemiliknya,” jelas mantan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pusat Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung ini.

Emil pun pun, berinisiatif mengambil kebijakan melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan “tak bertuan” itu agar berubah dan bernilai untuk pemasukan bagi keuangan negara.

Baca Juga :  Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Langkah kebijakan itu lanjut Emil, mengacu pada 2 aturan yang mengatur dalam rangka zero tunggakan Barang Bukti (BB) yaitu Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:013/2018.

“Perja Nomor 002 tahun 2017 berisikan tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan atau benda sita eksekusi,” ungkap Emil.

Emil menjelaskan, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1, 2, 3 dan Pasal 9 Perja No.002 tahun 2017, selama 3 bulan pihaknya menelisik dan mencari putusan terkait dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan.

“Baik berkas perkara yang ada di Kantor Kejaksaan maupun di Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut,” jelas Emil lagi.

Bahkan, Emil memerintahkan petugas Kejari Kota Bengkulu menempelkan pengumuman di kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Bengkulu agar pemilik kendaraan mengambil barang bukti kendaraannya, karena sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

“Namun, setelah berbulan-bulan pengumuman itu, tak seorang pun datang mengambil kendaraannya. Oleh karena itu, dilakukan pelelangan yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 21 Februari 2020 mendatang,” imbuhnya.

Menurut Emil, langkah kebijakan pelelangan ditempuhnya sesuai pula dengan Pasal 10 dan 11 dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002 tahun 2017.

“Selain itu, mengacu pula pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018 tentang lelang benda sitaan, barang rampasan atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan RI,” ulasnya.

Emil menambahkan, berapa pun yang diperoleh dari hasil lelang itu nantinya bakal disetorkan ke kas Negara sebagai pemasukan negara.

“Sedangkan bila ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya, tentu dengan bukti-bukti kepemilikannya, maka Kejaksaan akan menyerahkan uang hasil lelang itu kepada pemiliknya,” pungkas Emil. (Syam/Bbg)

Berita Terkait

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan
Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron
Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga
PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:43 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:24 WIB

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB