Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PDAM Karawang

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Abdul Muis Ali mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Karawang, tahun 2015, terkait pekerjaan peningkatan kapasitas dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Karawang yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp2,6 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka yang ditahan yaitu YPA (48) mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, J (38) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DP (58) pihak ketiga dari PT. Darma Premandala selaku penyedia jasa,” terang Abdul Muis kepada Matafakta.com, Senin (17/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkannya, ketiga tersangka langsung mengenakan rompi berwarna orange dan dibawa langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung, Kebonwaru. Ketiganya akan menjalani tahanan selama 20 hari kedepan.

Penahan tersebut lanjut Muis, dilakukan berdasarkan Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (T-2) Tingkat Penyidikan Nomor: Print-90/M.2.1/Fd.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Sleman Luncurkan Program "Jabat Kampus"

“Ketiga orang ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dimulai sejak hari ini, Senin 17 Februari 2020 hingga 7 Maret 2020,” kata pria yang akrab dikalangan wartawan ini.

Dijelaskan Muis, kasus tersebut berawal pada tahun 2015. Saat itu, PDAM Tirta Tarum Karawang memiliki sisa anggaran sebesar Rp19 miliar lebih yang belum terpakai.

Mendapati hal tersebut, YPA selaku Dirut berinisiatif membuat pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di PDAM Tirta Tarum Karawang cabang Telukjambe dengan anggaran Rp5 miliar.

Padahal lanjut Muis, YPA mengetahui jika di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan uprating IPA di Telukjambe. Sementara di sisi lain, syarat kegiatan untuk dilakukan pelelangan itu harus ada tercantum dalam RKAP.

“YPA kemudian memerintahkan J sebagai PPK dalam pengerjaan uprating tersebut. J juga mengetahui jika tidak ada kegiatan tersebut dalam RKAP,” jelasnya.

Selanjutnya, J diperintahkan mengurus proses pelelangan dengan dasar Peraturan Direksi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Pelelangan itu lalu dimenangkan oleh PT. Darma Premandala yang dimiliki DP.

Baca Juga :  KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita

Pada 29 September 2015, dilakukan pengerjaan dengan nilai kontrak Rp4.950.300.000. Sesuai kontrak, peningkatan uprating IPA kapasitas ya 50 meter per detik sampai 150 meter per detik.

Pada tahun 2016, Bupati Karawang mengesahkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk uprating IPA. Saat itu, PA meminta J untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak yang lama tanpa ada proses lelang.

Menurut Muis, diduga ada pelanggaran dalam pengerjaan tersebut. Pasalnya, pelaksanaannya sesuai kontrak bukan secara multiyears.

“Sudah dilakukan pembayaran dengan cara dua tahap 50 persen dan 50 persen di tahun 2016. Padahal pekerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan bukan pekerjaan multiyears,” ulasnya.

Tim ahli lalu melakukan observasi dan analisa. Hasil pemeriksaan, diperoleh selisih harga sebesar Rp2.687.012.333,10 yang merupakan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Sleman Luncurkan Program “Jabat Kampus”
Kado HBA, Kejari Blitar Rilis Capaian Kinerja
KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita
Sambut HBA ke-64 dan IAD ke-24, Kejari Taliabu Tebar Keperdulian
Pelepasan KKM UNIBA Kelompok 63 Desa Sukajadi Carita Pandeglang
Soal Banner Pilkada, Pj Walikota Malang Sebut Itu Apresiasi Masyarakat..!
Kejati Jateng Mulai Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun Semarang
Maju Pilkada, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat Dituding Bebani ASN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB