Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PDAM Karawang

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Abdul Muis Ali mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Karawang, tahun 2015, terkait pekerjaan peningkatan kapasitas dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Karawang yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp2,6 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka yang ditahan yaitu YPA (48) mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, J (38) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DP (58) pihak ketiga dari PT. Darma Premandala selaku penyedia jasa,” terang Abdul Muis kepada Matafakta.com, Senin (17/2/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkannya, ketiga tersangka langsung mengenakan rompi berwarna orange dan dibawa langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung, Kebonwaru. Ketiganya akan menjalani tahanan selama 20 hari kedepan.

Penahan tersebut lanjut Muis, dilakukan berdasarkan Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (T-2) Tingkat Penyidikan Nomor: Print-90/M.2.1/Fd.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Baca Juga :  Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok

“Ketiga orang ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dimulai sejak hari ini, Senin 17 Februari 2020 hingga 7 Maret 2020,” kata pria yang akrab dikalangan wartawan ini.

Dijelaskan Muis, kasus tersebut berawal pada tahun 2015. Saat itu, PDAM Tirta Tarum Karawang memiliki sisa anggaran sebesar Rp19 miliar lebih yang belum terpakai.

Mendapati hal tersebut, YPA selaku Dirut berinisiatif membuat pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di PDAM Tirta Tarum Karawang cabang Telukjambe dengan anggaran Rp5 miliar.

Padahal lanjut Muis, YPA mengetahui jika di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan uprating IPA di Telukjambe. Sementara di sisi lain, syarat kegiatan untuk dilakukan pelelangan itu harus ada tercantum dalam RKAP.

“YPA kemudian memerintahkan J sebagai PPK dalam pengerjaan uprating tersebut. J juga mengetahui jika tidak ada kegiatan tersebut dalam RKAP,” jelasnya.

Selanjutnya, J diperintahkan mengurus proses pelelangan dengan dasar Peraturan Direksi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Pelelangan itu lalu dimenangkan oleh PT. Darma Premandala yang dimiliki DP.

Baca Juga :  Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok

Pada 29 September 2015, dilakukan pengerjaan dengan nilai kontrak Rp4.950.300.000. Sesuai kontrak, peningkatan uprating IPA kapasitas ya 50 meter per detik sampai 150 meter per detik.

Pada tahun 2016, Bupati Karawang mengesahkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk uprating IPA. Saat itu, PA meminta J untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak yang lama tanpa ada proses lelang.

Menurut Muis, diduga ada pelanggaran dalam pengerjaan tersebut. Pasalnya, pelaksanaannya sesuai kontrak bukan secara multiyears.

“Sudah dilakukan pembayaran dengan cara dua tahap 50 persen dan 50 persen di tahun 2016. Padahal pekerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan bukan pekerjaan multiyears,” ulasnya.

Tim ahli lalu melakukan observasi dan analisa. Hasil pemeriksaan, diperoleh selisih harga sebesar Rp2.687.012.333,10 yang merupakan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Universitas Bhakti Kencana Serang Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Kelor
Pemkab Lamsel Bersama PT, ASDP Bakauheni Berikan Bantuan Bedah Rumah
Berakhir Sudah Perjalanan Dokter Gadungan Susanto di RS PHC Surabaya
KKM UNIBA 30 Ciptakan Briket Dari Limbah Sekam Padi
KKM 60 UNIBA Ciptakan Alat Penyaring Minyak Untuk UMKM
KKM UNIBA 60 Gelar Penyuluhan Partisipas Politik Jelang 2024
DPC Relawan Rumah Jokowi For Ganjar Kota Bekasi Resmi Dilantik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:26 WIB

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:56 WIB

Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Senin, 4 Desember 2023 - 19:36 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:55 WIB

Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Kamis, 23 November 2023 - 23:53 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB