Dipimpin AKP Arif Budiyanto, 7 Pengedar Narkoba Dikepung di Bogor

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2020 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengagalkan peredaran dua jenis narkotika yakni ganja dan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung didampingi Kanit Narkoba AKP Arif Budiyanto mengatakan, pihaknya membekuk tujuh pengedar ganja dan sabu dalam hasil perkembangannya.

Menurut Vivick para tersangka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita dalam masuk dua bulan ini (Januari dan Februari 2020) telah melakukan penangkapan pengedar narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang pengembangannya sampai ke Bogor,” ujar Vivick kepada awak media di Mapolres Jaksel, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Vivick menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya menyita dua jenis narkotika yakni ganja seberat 5,3 kilogram dan sabu seberat 7,95 gram.

Sementara itu, ketujuh pelaku yang masing-masing berinisial HHA, A, OK, RA, FS alias Feby, IKC, AS dan FA merupakan seorang pengangguran.

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Menurutnya, tujuh pelaku tersebut berperan sebagai perantara yang dijanjikan imbalan saat mengedarkan

“Barang-barang haram ini memang mayoritas berasal dari Aceh. (Pengiriman) modusnya pun beragam, ada yang lewat kiriman paket, sistem ditaruh di suatu tempat, ada juga secara langsung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB