Tiga Pengedar Kokain Dibekuk Subdit Narkoba PMJ

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis kokain. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga pelaku berinisial JA dan WED dan seorang wanita muda berinisial NAD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran kokain. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak dan membekuk JA dan WED di apartemen Oak Wood, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dari keduanya kita temukan 14,86 gram kokain. Kemudian kita lakukan pengeledahan dan di rumah JA kita dapat 8,12 gram kokain. Sementara di rumah WED ada 9 butir happy five,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020),

Polisi sambung Yusri, kembali melakukan pengembangan dan keduanya memesan ke seorang wanita berinisial NAD. NAD berhasil ditangkap di sebuah Apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. “Dari tangan NAD kita temukan satu butir ekstasi,” ujarnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, salah satu tersangka yang berinisial WED merupakan seorang pengacara. Dia juga mengakui, bahwa kokain ini memang menyasar kalangan atas mengingat harganya yang cukup mahal.

Baca Juga :  Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

“Untuk satu gramnya, heroin ini biasa dijual seharga Rp4 juta. Bahkan ada yang menjual hingga Rp5 juta untuk satu gramnya,” tuturnya.

Sementara, Wadir Narkoba AKBP Sapta Marpaung mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu bandar besar yang mengendalikan komplotan ini. Karena diduga bandar besar tersebut tidak menetap di Indonesia.

“Kita masih memburu bandar besarnya, identitasnya sudah kita dapati. Karena mereka memesan melalui delivery order,” pungkas Sapta.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB