Tiga Pengedar Kokain Dibekuk Subdit Narkoba PMJ

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis kokain. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga pelaku berinisial JA dan WED dan seorang wanita muda berinisial NAD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran kokain. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak dan membekuk JA dan WED di apartemen Oak Wood, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dari keduanya kita temukan 14,86 gram kokain. Kemudian kita lakukan pengeledahan dan di rumah JA kita dapat 8,12 gram kokain. Sementara di rumah WED ada 9 butir happy five,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020),

Polisi sambung Yusri, kembali melakukan pengembangan dan keduanya memesan ke seorang wanita berinisial NAD. NAD berhasil ditangkap di sebuah Apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. “Dari tangan NAD kita temukan satu butir ekstasi,” ujarnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, salah satu tersangka yang berinisial WED merupakan seorang pengacara. Dia juga mengakui, bahwa kokain ini memang menyasar kalangan atas mengingat harganya yang cukup mahal.

“Untuk satu gramnya, heroin ini biasa dijual seharga Rp4 juta. Bahkan ada yang menjual hingga Rp5 juta untuk satu gramnya,” tuturnya.

Sementara, Wadir Narkoba AKBP Sapta Marpaung mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu bandar besar yang mengendalikan komplotan ini. Karena diduga bandar besar tersebut tidak menetap di Indonesia.

“Kita masih memburu bandar besarnya, identitasnya sudah kita dapati. Karena mereka memesan melalui delivery order,” pungkas Sapta.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB