BNNP Jateng Tangkap Pelaku TPPU Kasus Narkotika Jaringan Sancai

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Jateng

BNNP Jateng

BERITA SEMARANG – Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika yang melibatkan jaringan Jaya Kusuma alias Sancai.

“Petugas berhasil menangkap Mochamad Iqbal di Kawasan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu yang merupakan kaki tangan Sancai yang tinggal di Perum Enhaka Residence Garut,” ungkap Brigjen Pol Benny Gunawan dikantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).

Untuk menangkap pelaku, pihaknya mengaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu karena pelaku telah memalsukan identitas dengan nama Juanda Bintaro Sibuea sebagai warga Surabaya. Setelah ditelusuri ternyata nama Juanda bukan yang sebenarnya, karena memakai nama orang lain.

Dikatakan, pihaknya juga merasa curiga adanya aliran dana dari rekening Dandy Kokasih yang telah ditangkap sebelumnya menuju ke rekening Juanda Bintaro dan Mochamad Iqbal.

Kedua nama terakhir yang disebutkan merupakan orang yang sama. Namun pihaknya sempat terkendala karena sebuah bank swasta tidak kooperatif karena terlalu lama memberikan data dan informasi transaksi keuangan jaringan narkotika.

“Akan tetapi petugas berhasil memastikan bahwa Mochamad Iqbal adalah otak dari perputaran uang jaringan Sancai, hingga akhirnya petugas menggerebek tempat kejadian dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, BNNP Jateng berhasil menyita sebuah rumah dan sertifikat senilai Rp 400 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan No.Polisi D-1609-UY.

Menurutnya, uang yang didapat tersangka adalah upah atas peran sebagai pencuci uang untuk dibagikan sesuai perintah Sancai. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Brigjen Pol Benny Gunawan mengharap kepada pihak pengelola jasa keuangan (Perbankan) bisa semakin kooperatif dan memberikan akses yang luas kepada BNN untuk memperoleh data dan informasi transaksi keuangan jaringan sindikat narkotika yang dibutuhkan. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB