BNNP Jateng Tangkap Pelaku TPPU Kasus Narkotika Jaringan Sancai

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Jateng

BNNP Jateng

BERITA SEMARANG – Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika yang melibatkan jaringan Jaya Kusuma alias Sancai.

“Petugas berhasil menangkap Mochamad Iqbal di Kawasan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu yang merupakan kaki tangan Sancai yang tinggal di Perum Enhaka Residence Garut,” ungkap Brigjen Pol Benny Gunawan dikantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).

Untuk menangkap pelaku, pihaknya mengaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu karena pelaku telah memalsukan identitas dengan nama Juanda Bintaro Sibuea sebagai warga Surabaya. Setelah ditelusuri ternyata nama Juanda bukan yang sebenarnya, karena memakai nama orang lain.

Dikatakan, pihaknya juga merasa curiga adanya aliran dana dari rekening Dandy Kokasih yang telah ditangkap sebelumnya menuju ke rekening Juanda Bintaro dan Mochamad Iqbal.

Kedua nama terakhir yang disebutkan merupakan orang yang sama. Namun pihaknya sempat terkendala karena sebuah bank swasta tidak kooperatif karena terlalu lama memberikan data dan informasi transaksi keuangan jaringan narkotika.

“Akan tetapi petugas berhasil memastikan bahwa Mochamad Iqbal adalah otak dari perputaran uang jaringan Sancai, hingga akhirnya petugas menggerebek tempat kejadian dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Setelah dilakukan penggerebekan, BNNP Jateng berhasil menyita sebuah rumah dan sertifikat senilai Rp 400 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan No.Polisi D-1609-UY.

Menurutnya, uang yang didapat tersangka adalah upah atas peran sebagai pencuci uang untuk dibagikan sesuai perintah Sancai. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Brigjen Pol Benny Gunawan mengharap kepada pihak pengelola jasa keuangan (Perbankan) bisa semakin kooperatif dan memberikan akses yang luas kepada BNN untuk memperoleh data dan informasi transaksi keuangan jaringan sindikat narkotika yang dibutuhkan. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB