BNNP Jateng Tangkap Pelaku TPPU Kasus Narkotika Jaringan Sancai

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Jateng

BNNP Jateng

BERITA SEMARANG – Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika yang melibatkan jaringan Jaya Kusuma alias Sancai.

“Petugas berhasil menangkap Mochamad Iqbal di Kawasan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu yang merupakan kaki tangan Sancai yang tinggal di Perum Enhaka Residence Garut,” ungkap Brigjen Pol Benny Gunawan dikantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).

Untuk menangkap pelaku, pihaknya mengaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu karena pelaku telah memalsukan identitas dengan nama Juanda Bintaro Sibuea sebagai warga Surabaya. Setelah ditelusuri ternyata nama Juanda bukan yang sebenarnya, karena memakai nama orang lain.

Dikatakan, pihaknya juga merasa curiga adanya aliran dana dari rekening Dandy Kokasih yang telah ditangkap sebelumnya menuju ke rekening Juanda Bintaro dan Mochamad Iqbal.

Kedua nama terakhir yang disebutkan merupakan orang yang sama. Namun pihaknya sempat terkendala karena sebuah bank swasta tidak kooperatif karena terlalu lama memberikan data dan informasi transaksi keuangan jaringan narkotika.

“Akan tetapi petugas berhasil memastikan bahwa Mochamad Iqbal adalah otak dari perputaran uang jaringan Sancai, hingga akhirnya petugas menggerebek tempat kejadian dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Sleman Luncurkan Program "Jabat Kampus"

Setelah dilakukan penggerebekan, BNNP Jateng berhasil menyita sebuah rumah dan sertifikat senilai Rp 400 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan No.Polisi D-1609-UY.

Menurutnya, uang yang didapat tersangka adalah upah atas peran sebagai pencuci uang untuk dibagikan sesuai perintah Sancai. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Brigjen Pol Benny Gunawan mengharap kepada pihak pengelola jasa keuangan (Perbankan) bisa semakin kooperatif dan memberikan akses yang luas kepada BNN untuk memperoleh data dan informasi transaksi keuangan jaringan sindikat narkotika yang dibutuhkan. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Sleman Luncurkan Program “Jabat Kampus”
Kado HBA, Kejari Blitar Rilis Capaian Kinerja
KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita
Sambut HBA ke-64 dan IAD ke-24, Kejari Taliabu Tebar Keperdulian
Pelepasan KKM UNIBA Kelompok 63 Desa Sukajadi Carita Pandeglang
Soal Banner Pilkada, Pj Walikota Malang Sebut Itu Apresiasi Masyarakat..!
Kejati Jateng Mulai Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun Semarang
Maju Pilkada, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat Dituding Bebani ASN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB