Subdit Narkoba PMJ, Sikat 13 Pengedar Ganja Sintetis

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap sindikat pembuat dan pengedar ganja sintetis. Dalam kasus ini polisi mengamankan 13 orang tersangka.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mengamankan RS di Kawasan Jakarta Barat, Senin 27 Januari 2020. Tidak lama berselang, polisi juga menangkap FD dan FH di lobi sebuah Apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kemudian, Senin 3 Februari 2020, kita menangkap lagi MP dan FW di Kampung Tengah di Kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, Selasa 4 Februari 2020 di daerah Bekasi kita amankan TRY. Sorenya, petugas mengamankan lagi MA, IL dan RD di Apartemen Setiabudi,” terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/2/2020).

Dikatakan Yusri, para tersangka menyebut ganja sintetis tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Kemudian penyidik, berhasil menangkap empat tersangka berinisial RK, RS, NP dan WA di Apartemen High Point, Surabaya, Jawa Timur.

“Total barang bukti ada 28 kilogram. Semua tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Masih ada info 1 tersangka yang masih berstatus DPO berinisial L,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, para pelaku memasarkan narkoba ini melalui dark web. Sebelum pelaku menjual ganja sintetis ini, pembeli harus mengisi form yang ada di medsos mereka.

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

“Mereka masak di dua daerah di Nganjuk dan Malang. Kemudian dikemas di Surabaya dan dipasarkan hampir di seluruh wilayah Indonesia,” kata Herry.

Para pelaku lanjut Herry, membagi ganja sintetis tersebut menjadi beberapa paket. Paket besar ukuran 100 gram dijual Rp2 juta, paket 50 gram dijual Rp600 ribu dan paket hemat 25 gram dijual Rp400 ribu.

“Akibat dari ganja sintetis ini sangat berbahaya. Efek samping dari koma, muntah, kejang, napas pendek, dan agresif,” [ungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati. (Yon)

Berita Terkait

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB